RADAR POS, JAKARTA - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada, Jumat (03/11/2023).

Kegiatan yang berlangsung dikantor KPU RI ini, dihadiri berbagai Media Elektronik, Media Cetak dan Media Online untuk Meliput Kegiatan Konferensi Pers Penetapan DCT pada Pemilu 2024 nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyaari, SH, M.Si, Ph.D dalam Pernyataannya katakan, Keterangan Penetapan Anggota DPR RI dan Anggota DPD RI menjadi tanggungjawab KPU RI sedangkan untuk Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota itu menjadi tanggungjawab KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk itu, Ketua KPU RI, sehingga Masing-masing itu ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (SK) KPU sesuai dengan tingkatannya dan untuk yang menggunakan SK KPU penetapan DCT-nya untuk Calon Anggota DPR RI dan DPD.

Lanjut Hasyim, DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD adalah DCT yang memuat No Urut Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Peserta Pemilu, No Urut Calon, Foto Diri Calon dan Nama Lengkap Calon.

Sedangkan untuk DCT Anggota DPD adalah yang memuat Nama Calon, Nama Lengkap Calon disusun berdasarkan No Urut Abjad, Pas Foto Terbaru Calon, Jenis Kelamin dan tempat tinggal Calon di Daerah Pemilih pada Masing-masing Provinsi.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan No. 11 tahun 2023 tentang Peraturan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPD, KPU Menyusun dan Menetapkan DCT Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu serentak 2024 pada tanggal 03 November 2023.

Sebagai Informasi, Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik Peserta Pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses Pencalonan Legislatif ini adalah Pintu Awal mewujudkan Lembaga Legislatif. Sedangkan, Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota DPD sudah dimulai pada 06 Desember 2022 lalu.

Informasi Terkait DCT, akan diumumkan dilaman Resmi KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Media Massa Nasional/Lokal dan Media Elektronik. Masyarakat dapat melihat Nama-nama Caleg yang Berkontestasi di Daerah Pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon sementara Anggota DPR dan DPD Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) serta Hasil Verifikasi pada masa Pencermatan Rancangan DCT, berikut DCT Anggota DPR dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top