RADAR POS, AMBON - Nasib Sial dialami 2 (dua) Orang Warga asal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), ketika hendak melakukan Penyelundupan serta Menjual Senjata Api (Senpi) Laras Panjang ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kepada Awak Media pada, Jumat (17/11/2023). Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, SH, S.I.K dalam Pers Rilis yang digelar diloby Polresta Ambon katakan, Personil Gabungan yang melakukan Razia Berhasil Mengungkap Rencana Penjualan Senpi oleh salah Satu Warga Malteng.
Driyano menjelaskan, JL Berhasil Ditangkap oleh Personil Gabungan pada, Senin (13/11/2023) pukul 01:00 WIT di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
"Dijelaskan, pada saat Pemeriksaan, ditemukan Tiga Senjata Api (Senpi) Laras Panjang Rakitan dan dalam Tas satunya juga ditemukan Amunisi sebanyak 58 Butir Amunisi," kata Kapolresta Ambon.
Dari Pengakuan Tersangka, kalau Senpi ini rencananya akan dibawa keluar Ambon ke (Papua) untuk diperjual belikan yang Kemungkinan besar diperjualbelikan kepada Separatis yang ada disana.
Dari Hasil Pengembangan dari Kolaborasi Kepala KPYS dan Kasat Reskrim Polresta Ambon, Pihaknya Menangkap FL salah satu Tersangka lainnya yang memberikan Senpi kepada JL untuk dibawa ke Papua.
"Modus yang dipakai menurut Kapolresta, Tersangka Membeli Tiga Pucuk Senjata tersebut di Maluku Tengah," tutup Kapolresta Ambon.
Sementara itu, ditempat yang sama, KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy menambahkan, setelah mendapatkan Tersangka Pertama, kemudian Pihaknya melakukan Pengembangan akhirnya mendapat Tersangka yang kedua yaitu FL.
Tersangka beserta Barang Bukti (BB)
"Yang jelasnya Tersangka Pertama mendapat dari Tersangka Kedua dan Tersangka Kedua Mengakui dapat dari seseorang lagi, yang skali lagi maaf kita belum bisa buka disini," ucap Kapolsek.
Ia menjelaskan, dari Hasil Penyidikan terhadap Kedua Pelaku, Pengakuan Tersangka JL kalau dijanjikan akan dijual satu Pucuk Senpi tersebut dengan harga 100 Juta Rupiah, sedangkan ke 58 Amunisi tersebut dijual per Butir dengan Harga Sebutir 100 ribu Rupiah.
"Kepada Kedua Tersangka, menurut Kaisupy, Pasal yang dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHP Pidana dengan Ancaman Hukuman Mati atau Hukuman Penjara Seumur Hidup atau Setinggi-tingginya 20 tahun Penjara," tutup Kapolsek.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP La Beli menghimbau kepada Masyarakat, Jelang Pemilu untuk tidak Terprovokasi.
Sementara Terkait dengan Terungkapnya Penemuan 3 Senpi yang hendak dijual bagi OPM, La Beli menghimbau agar Masalah ini tidak dikembangkan menjadi Masalah Liar, namun ini Murni Masalah Pidana.
"Jadi tolong kita Menjaga Situasi Kamtibmas yang saat ini sudah Kondusif, semoga Jelang Pemilu, Maluku Khususnya Wilayah Hukum Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Aman dan Tentram," pungkas Kasat Reskrim. (team)
0 Comments:
Posting Komentar