RADAR POS, MASOHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Apel Siaga mengawal Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan Tema: "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" pada, Sabtu (02/12/2023) yang bertempat di depan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Malteng.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Malteng, Jauhari Tuarita, S.Pi mewakili Pj Bupati Malteng, DR. Rakib Sahubawa, S.Pi M.Si membuka secara Langsung Apel Siaga mengawal Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai pada Pemilihan Umum tahun 2024 tersebut yang ditandai dengan Pemukulan Tifa Bersama-sama dengan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang diwakili Ketua Bawaslu Kabupaten Malteng, Kapolres Malteng, Kejari Malteng dan Pomdam Malteng, Dandim 1502 Masohi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malteng, Amsuri Rumbia, S.Pd dalam amanahnya mengatakan bahwa, Pemilu yang Damai, Tertib, Aman dan Berintegritas, Akuntabel, Berkualitas serta bebas dari Politisasi Sara, Politik Identitas, Politik Uang merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dari Praktik Demokratis Substantif.

Demokrasi di Negara atau Bangsa termasuk di Indonesia atau lebih khususnya di Bumi Pamahanunusa, ini tidak selamanya berjalan mulus secara Teoretis dan Inpirasi, masih banyak ditemui Hambatan-hambatan yang menggangu Proses dan hasil Pemilu.

Akibat adanya Gangguan tersebut Demokrasi belum Terwujud dengan Ideal, untuk itu agar Demokrasi yang Substantif yang Termanifestasi dalam Pemilu yang Berintegritas dapat dicapai maka Bawaslu Kabupaten Malteng melaksanakan Kegiatan "Apel Siaga Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai".

Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Malteng, Jauhari Tuarita, S.Pi mengatakan bahwa, kami merasa Bangga dan Bersyukur bisa hadir dalam Apel Siaga Mengawal Kampanye dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malteng.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu memiliki peran yang sangat Penting dan Strategis dalam menjaga keberlangsungan Demokrasi di Indonesia. Dengan dilakukannya Apel Siaga pada hari ini, Bawaslu Kabupaten Malteng telah menunjukkan Komitmennya dalam melibatkan semua Pihak untuk mengawal Kampanye dan mendeklarasikan Pemilu Damai tahun 2024. 

Saya yakin, dengan Sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bawaslu, KPU, Partai Politik dan Masyarakat, kita dapat menciptakan Pemilu Damai yang Berkualitas dan Transparan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku yang diwakili oleh Astuti Usman Marasabessy dalam sambutannya mengatakan bahwa, kita sudah memasuki tahapan Pelaksanaan Kampanye tinggal tiga tahapan lagi kita akan masuk pada tahapan Pemungutan yaitu pada tangga 14 Ferbuari 2024.

Kampanye Pemilu sudah berjalan tiga hari, kita menunggu di tanggal 21 Januari akan Panas-panasnya karena tinggal 21 hari lagi akan masuk dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Kita merujuk pada Undang-undang No. 7 tahun 2017, Pemilihan Kepala Daerah pun demikian Undangan-undang No. 10 Perubahan terakhir Undang-undang No. 20 tahun 2020, Sehingga, apa yang terjadi Pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 dan Pemilu di Empat Kabupaten di tahun 2020 yang terjadi pasti masih akan berlangsung.

Politik Uang, Politisasi Sara, Kebencian, Hoax, dan Ujaran Kebencian dan itu yang akan terus terjadi. 

Di dalam Undangan-undang No. 7 Pasal 92, Masyarakat Sipil pun punya Kewenangan untuk mengawasi, apakah Mengawasi tahapan Pemilu atau pun Mengawasi Penyelenggara Pemilu, jadi kita saling Mengawasi.

Dari hasil Pemantauan Media ini, terlihat Ketua Bawaslu Malteng, Kapolres Malteng, Kejari Malteng dan POM Masohi, Dandim 1502 Masohi serta Ketua-ketua Parpol yang ada di Kabupaten Malteng melakukan Penandatanganan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Umum.

Dikesempatan ini pula, Para Ketua-ketua Partai Politik (Parpol) yang di Kabupaten Malteng membacakan Deklarasi Kampanye Damai yang berbunyi demikian:

1. Mewujudkan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
2. Melaksanakan Kampanye Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan.
3. Melaksanakan Kampanye Pemilu yang Aman, Tertibnya, Damai Berintegritas dan Bebas dari Politisasi sara.

4. Tidak mengikutsertakan Pihak-pihak yang dilarang Ikut Kampanye.
5. Tidak akan melaksanakan Kampanye Hitam, Menghasut, Mengadu Domba Masyarakat.
6. Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa dengan tidak melakukan Provokasi, Intimidasi, Pelecehan dan Pencemaran nama baik serta Penghinaan antar Peserta Pemilu. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top