RADAR POS, BULA -Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kegiatan yang dipusatkan di Balai Pertemuan Desa Administratif Liantasik pada, Sabtu (09/12/2023) itu diikuti oleh Puluhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdiri dari Tiga Kecamatan diantaranya Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kecamatan Tutuk Tolu dan Kecamatan Kiandarat.
Kadiv Teknis KPUD SBT, Taib Wangsi dalam arahanya katakan, Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS tersebut dilaksanakan dengan tujuan memberikan Muatan Pemahaman kepada PPS agar mampu melaksanakan Tahapan Kerja Pembentukan Anggota KPPS selaku Penyelenggara Teknis pada Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) disetiap Desa.
"Jadi tujuan Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk memberi Pemahaman dan Penguatan kepada Anggota PPS disetiap Desa agar dapat Merekrut atau Membentuk Anggota KPPS pada Pemilu ditahun 2024 ini," kata Kadiv Teknis.
Tak hanya itu, disela-sela arahanya, dia menyarankan agar dalam Proses Pembentukan Anggota KPPS oleh PPS, perlu diprioritaskan Pendaftar yang semula pernah Terlibat sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) disetiap Desa. Hal itu lanjut Wangsi, menjadi satu Pertimbangan Khusus, sebab mereka pernah bertemu secara Langsung dengan Masyarakat guna mengambil Data Falid Terkait dengan Warga yang Berkategori memiliki Hak pilih sesuai Aturan.
"Jadi kalau bisa bagi yang mendaftar sebagai KPPS itu diprioritaskan yang pernah Menjabat sebagai Pantarlih, sebab paling tidak mereka pernah memiliki Pengalaman dilapangan dan tentunya mereka Paham Soal Mekanisme Data yang pernah dilaksanakan itu," ucap Kadiv Teknis.
Sementara itu ditempat yang sama, Kadiv SDM KPUD Sa'id Heder Boften menyampaikan, beberapa Point Penting Terkait Tahapan Pembentukan Anggota KPPS. Menurutnya, Masing-masing PPS harus Jeli dan Maksimal Mempelajari dan Menelaah setiap Proses Tahapan terutama Kelengkapan Berkas para Calon Anggota KPPS.
Setiap PPS pada Masing-masing Desa Berkewenangan membentuk KPPS. Untuk itu, kita mengingatkan agar Proses Pembentukan harus sesuai Koridor, mulai dari Pengecekan Berkas Pendaftaran dengan baik hingga sampai pada Tahapan Proses Penetapan sebagai Anggota KPPS.
Kadiv SDM KPUD menegaskan, Anggota KPPS yang nantinya dibentuk sebanyak Tujuh (7) Orang disetiap TPS itu dipastikan dapat melaksanakan Tugas dengan baik tanpa Melanggar Ketentuan yang telah ditetapkan.
"Tujuh Orang yang akan diangkat menjadi Anggota KPPS itu harus Benar-benar Bekerja secara baik sesuai Peraturan yang sudah ditetapkan," ujar Kadiv SDM.
Dikatakan, Pengumuman Pendaftaran Anggota KPPS tersebut mulai dibuka pada tanggal 11-20 Desember 2023 yang akan disampaikan melalui PPS. Dengan demikian Pihaknya berharap, agar para Ketua dan Anggota PPS pada setiap Desa dapat melaksanakan semua Tahapan-tahapan tersebut dengan baik.
Diketahui turut Hadir dalam Rakor tersebut para Staf KPUD SBT, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Siritaun Wida Timur, Ketua PPK kecamatan Kiandarat dan Ketua beserta Staf PPK Kecamatan Tutuk Tolu. (team)
0 Comments:
Posting Komentar