RADAR POS, DOBO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Resmi mengambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru. Hal ini disebabkan kerena Kelima Komisioner KPU Kepulauan Aru yang ditahan karena Kasus Dugaan Korupsi.
"Pasca Penahanan Kelima Komisioner KPU Aru, kami dari KPU Maluku telah mengambil Alih Tugas KPU Kepulauan Aru," kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun yang didampingi Kepala Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Maluku, Engelbertus Dumatubun dan Plt Sekretaris KPU Kepulauan Aru, Paulina Talutu kepada Media pada, Jumat (26/01/2024) saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Dobo.
Menurutnya, Pengambil Alihan Tugas KPU Aru Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Republik Indonesia (RI) Nomor: 83 tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Aru kepada KPU Provinsi Maluku.
"Sebelumnya telah dikeluarkan Surat KPU RI Nomor: 82 tahun 2024 tentang Penonaktifan sementara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Periode 2019 - 2024," ucapnya.
Dikatakan, KPU Provinsi telah mengambil Langkah-langkah menyangkut dengan Surat (SK) tersebut, salah satunya adalah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bagaimana Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kepulauan Aru bisa Jalan.
"Salah satunya tadi kita telah melaksanakan Rakor dengan Peserta Pemilu menyangkut dengan Jadwal Kampanye Rapat Umum," ungkapnya.
Syamsul R. Kubangun juga menjelaskan, seluruh Tahapan Pemilu ketika Kelima Komisioner KPU Aru ditahan semuanya dijalankan dan dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku.
"Jadi tidak ada satupun Tahapan yang tidak Jalan, semuanya Jalan sesuai dengan Jadwal Tahapan yang telah ditetapkan," terangnya.
Ditambahkan pula, kehadirannya di Dobo hari ini Langsung melaksanakan Rapat bersama dengan Jajaran Sekretariat KPU Kepulauan Aru.
"Kami juga melakukan Rakor dan melakukan Pemantapan kepada Teman-teman PPK yang di 10 Kecamatan ini dalam Rangka Pelaksanaan Tahapan dalam Proses Persiapan kita melaksanakan Pemilu Serentak nanti di tanggal 14 Februari besok," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan sidak untuk mengecek kesiapan logistik, evaluasi terkait dengan pendistribusian logistik pada 333 TPS tersebar.
"Kita juga telah melaksanakan TOT kepada PPK yang kemudian melaksanakan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang kita Lakukan secara Teknis oleh Teman-teman. Disamping itu, kami juga telah melaksanakan Pelantikan 2331 Anggota KPPS pada 333 TPS," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Lima (5) Komisioner KPU Kepulauan Aru Inisial MD, KR, YL, AK dan TP telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Aru pada, Rabu (17/01/2024). Kelimanya ditetapkan sebagai Tersangka atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Kepulauan Aru Inisial AR juga telah ditetapkan Tersangka dan ditahan dalam Kasus yang sama. (team)
0 Comments:
Posting Komentar