RADAR POS, MASOHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menegaskan Pembukaan Kotak Suara pada Pelaksana Rapat Pleno Rekapitulasi ditingkat PPK dapat dilakukan, sepanjang dilakukan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan seluruh Peserta Rapat Pleno dan Panwas menghendakinya.
Perlu kami sampaikan bahwa, Pembukaan Kotak ditingkat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara dapat dilakukan, sepanjang dilakukan dalam Rapat Pleno dan diinginkan oleh seluruh Peserta Rapat Pleno dan Panwas.
"Itu boleh dilakukan, yang tidak boleh dilakukan adalah kotak dibuka oleh PPK diluar Rapat Pleno Rekapitulasi," kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Malteng, Jaliman Latuconsina kepada Awak Media pada, Senin (19/02/2024).
Latuconsina menjelaskan, Peraturan KPU No. 5 tahun 2024 pasal 13 Ayat 2 tentang Sarana dan Prasarana Rekapitulasi ditingkat PPK, terdapat Poin yang mengatur tentang Aplikasi Rekapitulasi Penghitungan Suara (Sirekap).
Jadi karena Kendala Teknis, entah Masalah Gangguan Jarang atau lain sebagainya menyebabkan Apload C hal yang sudah harus ada di Aplikasi Sirekap, Web PPK yang berasal dari Sirekap Web Operator Sirekap PPS terhambat dan Presentasinya Masohi sangat kecil.
Karenanya dengan Merujuk pada Halaman 15 dari Keputusan KPU No. 219 bahwa, belum terdapat Data dalam Aplikasi Sirekap maka PPK dapat mengunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk melakukan Pemotretan kembali untuk kemudian diapload kembali pada Aplikasi Airekap Web.
Tentu tujuannya adalah sebagai Alat sanding, antara yang dibaca oleh PPS yang dimiliki oleh Saksi dan yang ditampilkan pada Aplikasi Sirekap karenanya Unsur tersebut belum Terpenuhi maka harus dibuka Kotak Suara.
"Jadi buka Kotak itu dapat apabila para Pihak atau Peserta Rapat Pleno menyetujui dilakukannya Proses Perhitungan ulang Perolehan Suara. Jadi tidak Masalah sepanjang seluruh Pihak dalam Rapat Pleno itu menyetujui dilakukan Proses Penghitungan ulang," ucapnya.
Latuconsina menegaskan, Kotak Suara hanya dapat dibuka dalam Rapat Pleno. Diluar itu Jelas Cacat Prosedural.
Jadi Kawan-kawan Media Massa juga dapat mengingat PPK agar tidak membuka Kotak Suara diluar Proses Rapat Pleno Rekapitulasi. Kalau ada yang lakukan hal itu maka kami tegaskan itu Cacat Prosedural.
Lanjut dirinya menegaskan, KPU membuka diri untuk menerima Masukan demi memastikan Kelancaran Proses Pemilu serentak tahun 2024 ini.
"Kami tidak ingin Pemilu ini dinilai mengalami Cacat Prosedur dan Cacat Moral Penyelenggara. Jika Kawan-kawan Saksi memiliki Alasan dan Bukti yang Kuat tentang adanya Dugaan Pelanggaran maka silahkan saja, dibuktikan nanti. Intinya KPU juga berkeinginan untuk memastikan Pelaksanaan Pemilu Serentak di Kabupaten Malteng berjalan Demokratis, Transparan dan Akuntabel," ujarnya.
Menyinggung Soal adanya capaian tingkat Partisipasi Masyarakat yang mencapai 100% di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Latuconsina menambahkan, Saksi Partai Politik (Parpol) jangan Terburu-buru Menilai hal itu tidak bisa serta merta dinilai sebagai suatu Masalah.
Pertama Soal Capaian Partisipasi Masyarakat pada TPS yang mencapai 100% tidak bisa kita Simpulkan jika itu adalah Masalah. Sebab harus diperhatikan apakah C pemberitahuan Sinkron dengan C Daftar hadir saat hari Pemungutan Suara.
Kalau kemudian terdapat Sinkronisasi termasuk Pemerintah tambahan dalam DPTB. Sehingga, kemudian berdampak pada habisnya Surat Suara (SS), maka perlu dibuktikan.
"Namun KPU tidak menutup diri jika Saksi Partai mempermasalahkannya, KPU membuka diri. Untuk itu, termasuk jika harus diuji pada Pleno PPK dengan melakukan Hitung kembali Perolehan Suara jika tidak terdapat Kesesuaian dalam Dokumen Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara," pungkasnya. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar