RADAR POS, MASOHI - Soal Tudingan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi minta Imbalan 200 Juta dalam Kasus Suap Ijazah Palsu Terdakwa Raja Negeri Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jakobus Maatoke. PN Masohi Kelas II membantah dan memberikan Klarifikasi pada, Sabtu (17/02/2024).
Diketahui sebelumnya, Tudingan Dugaan meminta 100 hingga 200 Juta, yang dibeberkan oleh Warga Negeri Haruru (Keluarga J. Maatoke) saat Ngamuk setelah Sidang Hasil Putusan dengan sejumlah Uang didepan PN Ambon (Masohi) pada, Jumat (16/02/2024) malam.
Menanggapi Tudingan tersebut. Jubir Humas PN Masohi, Yusuf katakan bahwa, Keluarga Terdakwa tidaklah benar dan semua itu dianggap berdasarkan Emosional belaka.
"Lanjut dikatakan, Yusuf Terkait dengan Pemberitaan tersebut, Pengadilan Negeri Masohi memberikan Klarifikasi bahwa, Kejadian yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar," ucapnya kepada sejumlah Media diruang PN Masohi.
Yusuf menjelaskan bahwa, PN Masohi yang merupakan Representasi Mahkamah Agung Bertugas untuk memeriksa, Memutus dan Mengadili Perkara dengan Berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kami PN Masohi taat Asas dan akan terus memegang teguh Profesional," ujarnya.
Selain itu, Yusuf mengungkapkan bahwa, PN Masohi memutuskan Perkara Mantan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Haruru, Jacobus Maatoke menjadi sembilan bulan kurungan yang diputuskan Majelis Hakim dalam Persidangan sudah sesuai dengan Fakta Hukum.
Perkara tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh Alat Bukti yang diajukan ke Persidangan sebagaimana yang telah dimuat dalam Putusam, bila Pihak merasa dirugikan atau tidak puas dengan Putusan Pengadilan.
"Maka Pihak dapat menempuh upaya Hukum sesuai dengan Prosedur yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, PN Masohi tidak melakukan upaya Suap dan semacamnya. Pasalnya, PN Masohi memiliki Komitmen menjadi Lembaga Yudikatif bebas dari Korupsi.
"Bahwa PN Masohi selalu Berkomitmen dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pungkasnya. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar