Ilustrasi
RADAR POS, PIRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah melaksanakan Pleno Pengusulan Tiga (3) Nama sebagai Calon Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten SBB yang baru berdasarkan Surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor: 100.2.1.3/1489/SJ tanggal 25 Maret 2024 Perihal Pengusulan Nana Calon Pj Bupati oleh DPRD Kabupaten SBB.
Rilis yang dihimpun Media ini, serta Informasi dari salah satu Anggota DPRD yang tidak mau namanya disebutkan katakan, ada Empat (4) Nama yang diusulkan oleh 8 Fraksi saat Pleno DPRD di Ball Room Hotel Luminor di Jakarta pada, Rabu (27/03/2024) tepat pukul 16.30 WIB.
"Tadi Katong DPRD sudah telah selesai Pleno Pengusulan Nama Pj Bupati SBB, ada 4 Nama yang diusulkan oleh DPRD SBB sesuai Hasil Pleno oleh 8 Fraksi," ungkap Sumber Informasi.
Berdasarkan Hasil Pleno 8 Fraksi DPRD SBB, dari 4 Nama yang bakal diusulkan, 2 Nama adalah Pejabat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB, sementara 2 Nama lainnya adalah Pejabat Eselon II di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"LAT dapat 7 Suara, MP dapat 7 Suara, MJE dapat 6 Suara dan SH 4 Suara, dari Persentase yang ada, sesuai Ketentuan maka hanya 3 Nama yang bakal diusulkan oleh DPRD Kabupaten SBB ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ucap Sumber Informasi.
Mengacu pada Pasal 9 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota, menyatakan bahwa, Pengusulan Pj Bupati dari DPRD, melalui Ketua DPRD dapat mengusulkan Tiga Orang Calon Pj Bupati yang memenuhi Persyaratan kepada Mendagri RI.
Dimana Pasal ini mengatur Mekanisme Pengusulan Pj Bupati dari DPRD melalui Ketua DPRD dengan Mekanisme Rapat Pleno Pimpinan bersama Fraksi yang ada.
Usut punya usut diketahui, dari Tiga Nama yang bakal diusulkan oleh DPRD menariknya adalah, Nama Brigjen. Andi Chandra As’Aduddin (ACA) tak ada dalam Daftar Usulan yang akan diajukan ke Mendagri oleh DPRD SBB.
Nama ACA tak diusulkan oleh DPRD Kabupaten SBB bila mengacu pada Surat Kemendagri nomor: 100.2.1.3/1489/SJ Poin ketiga. Bagi Daerah yang Pj Bupati/Pj Walikotanya sudah 2 tahun Menjabat, dapat mengusulkan dengan Orang yang berbeda.
Sedangkan bagi Daerah yang Pj Bupati/Pj Walikotanya baru 1 tahun, sesuai Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 Undang-undang nomor: 10 tahun 2016 dapat mengusulkan dengan Orang yang sama/berbeda. (team)
0 Comments:
Posting Komentar