Ilustrasi |
RADAR POS, MASOHI - 2 Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Daerah Pemilihan (Dapil) III Maluku Tengah (Malteng) yang Meliputi Kecamatan Tehoru, Telutih dan Banda, Masing-masing MW Partai Golkar, MR Demokrat dan PPK Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng Terancam masuk Bui.
Tak hanya para Caleg, Panitia Pemilihan Kecamatan Tehoru dan PPK serta PPS dan seluruh KPPS di Negeri Yaputih pun bakal masuk Hotel Prodeo.
Mareka Diduga Kuat secara sadar Berkonspirasi menghilangkan Perolehan Suara Caleg Partai Politik (Parpol) lain, pada hari Pumungutan Suara 14 Februari lalu di Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru.
Kepada Wartawan Saksi Partai Hanura, Sahrief Silawane katakan, Dugaan Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif untuk menghilangkan Perolehan Suara Partai dan Caleg telah dilaporkan ke Badan Bawaslu dan Gakumdu Malteng.
"Dugaan Kecurangan Terstruktur dan Sistematis itu telah Resmi kami Laporkan ke Bawaslu dan Gakumdu Malteng pada, Selasa kemarin. Kami berharap Bawaslu bekerja cepat, agar para Pelaku Perusak Demokrasi itu mendapat Ganjaran Setimpal," kata Silawane pada, Rabu (06/03/2024).
Dia menguraikan Fakta Pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif yang melibatkan PPK, PPS dan KPPS di Yaputih itu Terungkap Nyata dalam Pleno PPK Tehoru pada, Rabu 28 Februari 2024. Dimana saat itu Panwascam mengeluarkan Rekomendasi Hitung Ulang TPS 2 dan 3 di Negeri Yaputih.
Pada, Rabu 28 Februari 2024, Fakta Kecurangan yang Diduga dilakukan Kedua Caleg bersama KPPS dan PPS hingga PPK Tehoru Terungkap. Waktu Kotak Suara dibuka dan dilakukan Hitung Ulang Perolehan Suara. Saat itu Perolehan Suara Caleg yang Hilang ditemukan.
"Perolehan Suara Caleg Partai Hanura, PDIP, PAN, PKS, PPP, PSI, Nasdem dan beberapa lainnya ditemukan. Jelas ini adalah Bukti Otentik. Mereka yang Terduga melakukan hal itu harus dihukum, harus dipenjara," ucap Silawane.
Dirinya menegaskan, Saksi yang menyaksikan Bukti Dugaan Perselingkuhan Caleg dan Penyelenggara itu sangat banyak. Jadi tidak ada Alasan bagi Bawaslu dan Gakumdu untuk tidak Menindak Tegas dan cepat untuk menindaklanjuti hal itu.
Menurutnya, Konspirasi Kotor yang Diduga melibatkan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal itu PPK, PPS dan KPPS di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru itu, Jelas-jelas diatur dalam Perbawaslu maupun Undang-undang No 7 tahun 2017. Bawaslu pun Wajib menindaklanjuti Laporan itu dengan cepat.
Pasal 532 UU No 7 tahun 2017 jelas mengatur hal itu. Sebab pasal ini dengan terang menyebutkan setiap Orang yang dengan Sengaja melakukan Perbuatan yang menyebabkan Suara seseorang Pemilih menjadi tidak Bernilai.
"Lanjut dikatakan, Atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan Suara atau Perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan Denda paling banyak 48 Juta Rupiah," ujar Silawane.
Bukan itu saja, namun Akibat Perbuatan Kotor dan merusak Demokrasi itupun harus dihukum berat. Sebab Akibat Perbuatan itu Berita Acara Hasil Pemilu dirubah sesuka hati, sebagaimana Amanat pasal 551 UU No 7 tahun 2017.
"Pasal ini menyebutkan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, KPU Kabupaten/Kota PPK dan atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan Hilang atau berubahnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Perolehan Suara dan atau Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dipidana Penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak 24 Juta," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar