RADAR POS, NAMLEA -
Tidak butuh Waktu lama, Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, Berhasil mengungkap Kasus Pencurian Tiang Alif Berlapis Emas Murni diatas Kubah Masjid Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kaiyeli, Kabupaten Buru.

Setelah dilaporkan Masyarakat pada 04 Maret 2024, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Buru Berhasil mengamankan satu Terduga Pelaku Pencurian dan menemukan Barang Bukti (BB) Tiang Alif Berlapis Emas Murni seberat kurang lebih 2,6 Kg.

Pelaku Pencurian yang diamankan Berinisial AG (67), Warga Desa Kayeli, Pria yang Berprofesi sebagai Nelayan ini diamankan pada, Kamis (07/03/2024).

Sementara itu, Tiang Alif Hasil Pencurian ditemukan di dua lokasi berbeda pada, Jumat (08/03/2024).

"Saat ini Penyidik sudah menetapkan AG sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus yang digelar dilobi Markas Polres Pulau Buru di Namlea pada, Senin (11/03/2024).

Kapolres katakan, Tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat Laporan Masyarakat yang baru diketahui pada, Senin, (04/03/2024) sekira pukul 07.30 WIT.

Setelah mendapatkan Laporan Masyarakat, Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Aditya Bambang Sundawa, didampingi Plh Kapolsek Waeapo, AKP Deny Indrawan Lubis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Usut punya Usut, Tim Penyidik akhirnya menemukan tangga di TKP. Dari Hasil Penyelidikan Tim mencurigai AG yang saat itu dalam Perjalanan menuju Namlea menggunakan Speedboat dari Desa Kayeli.

Pelaku diketahui ingin berangakat ke Ambon dan hendak menuju Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut).

"Dari Keterangan yang didapatkan Tim melakukan Pencarian terhadap AG dan menemukannya berada disekitar Komplek Dervas, Desa Namlea. Ia langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Buru untuk dimintai Keterangan," ucapnya.

Kapolres menjelaskan, dari Hasil Interogasi AG mengakui bahwa, tangga yang digunakan adalah miliknya. Ia juga menyampaikan sejumlah Lokasi disimpannya Tiang Alif berlapis Emas Murni tersebut.

Tim Penyidik kemudian menuju Lokasi-lokasi Penyimpanan Hasil Pencurian pada, Jumat (08/03/2024) dan pada malam harinya akhirnya ditemukan dan langsung diamankan di Polres Buru.

Setelah dilakukan Pemeriksaan terhadap AG, Tim Kemudian Mengantongi Empat Nama Warga lainnya yang mengetahui Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka. Mereka yaitu AU (59), YI (42), RS (59) dan RT (61). Keempat Orang tersebut kemudian diperiksa sebagai Saksi.

Dari Hasil Pemeriksaan Empat Saksi tersebut secara Terpisah, tidak ditemukannya Keterlibatan mereka. Keterangan yang disampaikan mereka tidak bersesuaian dengan Keterangan Tersangka AG.

Selanjutnya pada, Minggu, (10/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, puluhan Personel dengan melakukan Pengamanan Terbuka membawa Tersangka untuk melakukan Reka Adegan Terkait Peristiwa Pencurian tersebut.

"Hasil dari pada Reka Adegan tersebut ditemukan Fakta bahwa, benar yang melakukan Pencurian tersebut adalah Saudara AG sendiri," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan, Modus Operandi yang dilakukan Tersangka sejak pukul 02.00 - 05.00 WIT. Ia melakukan Aksinya dengan menggunakan dua buah tangga. Tangga yang dipakai Tersangka terbuat dari Kayu setinggi 5,18 Meter dan 3 Meter. Tersangka juga menggunakan Tali Nilon Warnah Hijau. Ia juga menggunakan Kayu sepanjang 5 Meter yang pada ujungnya ditancapkan Besi Berukuran 6 cm, sebagai Pengait.

Setelah Peralatan-peralatan tersebut Berhasil ia naikan diatas Masjid dan Berhasil memanjat Kubah Masjid, Tersangka kemudian menggunakan Kayu sepanjang 5 Meter yang diujungnya sudah ditancapkan Besi 6 sebagai Pengait.

Saat diatas Kubah Masjid, Tersangka kemudian mengambil Kayu 5 Meter yang diujungnya sudah ditancapkan Besi 6 sebagai Pengait. Ia kemudian mengaitkannya pada Tiang Alif dan Tarik sebanyak Tiga kali hingga Tiang Alif Jatuh diatap Masjid.

Karena terjatuh, Lafadz Allah yang terbuat dari Emas Murni tersebut patah dari Tiang Alif. Tersangka kemudian mengambil Hasil Curian tersebut dan Kabur dari Masjid.

"Sebelum turun Tersangka membuka Tali dan melemparnya bersama tangga dan Kayu ke bawah Masjid. Ia kemudian turun dan memikul tangga dan Kayu berjalan melewati pagar belakang Masjid dan membuangnya disemak-semak Sungai," tegasnya.

Menurut Kapolres, saat melakukan Aksinya tersebut, Tersangka menggunakan Buff atau Penutup Wajah. Karena Lafadz Allah pada Tiang Alif sudah patah, Tersangka kemudian mematahkannya menjadi Lima bagian.

Setelah itu, Tersangka kembali ke Rumah dan menyimpan Emas Murni yang sebagiannya ditaruh di dalam Buff ke dalam Air dekat Pohon Nipa. Tersangka kemudian berjalan ke Pantai dan menanam sebagian sisa Emas Murni di Pasir samping Pantai tepatnya dibawah Pohon Baru dan dibawah Pohon Tikar. Setelah itu Tersangka kembali ke Rumah.

Kapolres mengaku, Motif Tersangka melakukan Pencurian karena Kebutuhan Ekonomi. Tersangka mengaku banyak Hutang. Sehingga, dirinya Nekat mencuri untuk menebus Hutang Piutangnya.

Menurutnya, Penyidik saat ini telah memeriksa Tujuh Orang Saksi dan telah mengamankan BB Terkait TP Pencurian dengan Pemberatan tersebut.

"BB yang kami Amankan diantaranya: Tiang Alif yang terbuat dari Emas Murni, Buff Warna Hitam, Tangga, Baju dan Celana milik Tersangka, Tali, Kayu Kengait dan Manik-manik yang terpisah dari Emas Murni," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top