RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tetap Konsisten dengan Tiga (3) Nama Usulan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti Sidang Paripurna Akhir November 2023, Masing-masing yakni: 1. Prof Zainal Abidin Rahawarin, 2. Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel dan 3. Jufri Rahman.
Sekedar tahu, Usulan Tiga Nama Calon tersebut sempat tertahan setelah dipenghujung Desember 2023. Mahkama Konstitusi (MK) Mengabulkan Gugatan Masa Jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama Enam (6) Kepala Daerah lainnya Terkait Akhir Masa Jabatannya hingga April 2024.
Kini Jabatan Gubernur Maluku tersisah kurang dari 1 Bulan, atau akang berakhir 2024 April mendatang.
Terhadap Hal tersebut, Usulan Tiga Calon Pj Gubernur yang telah disampaikan DPRD Provinsi Maluku dipastikan tetap masih berlaku sesuai Petunjuk Kemendagri.
Bahkan, Tiga Nama Usulan Calon Pj Gubernur oleh DPRD Maluku telah disampaikan bersamaan dengan Usulan Calon Pj Gubernur dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian ke Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo (Jokowi).
"Kemendagri telah menjelaskan Tiga Nama yang diusulkan DPRD Maluku kemarin tetap berlaku dan pada saatnya nnti Proses Penyampaian ke Presiden," kata Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun (BGW) diruang Kerjanya pada, Rabu (27/03/2024).
BGW mengakui, Usai Putusan MK Waktu itu, Kemendagri mengarahkan DPRD Maluku untuk melakukan Paripurna Pembatalan Proses Pengacuan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Sayangnya Arahan tersebut tidak disertai dengan Surat Resmi, dikarenakan DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan Paripurna secara Lisan.
Namun berdasarkan Hasil Koordinasi dalam Kunjungan Tim Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, sudah dijelaskan bahwa, Pihaknya Menyurati dengan mempertimbangkan Surat sebelumnya. Ditambah dengan Putusan MK. Sehingga, DPRD tetap melanjutkan Proses-proses yang sudah dilakukan.
"Jadi intinya tidak ada Masalah, sudah dilaksanakan kami sudah Ajukan Surat ke Mendagri Terkait Proses Agenda Pemberhentian Gubernur dan Wagub," ucapnya.
Atas Dasar itu, BGW memastikan tetap tanggal 24 April, Kursi Orang Nomor Satu di Bumi Raja-Raja sudah akan diduduki oleh Pj Gubernur Maluku baru.
"Informasi yang kami dengar itu Usulan Pj Calon Gubernur sudah diajukan, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan. Jadi 24 April itu Akhir Masa Jabatan Saudara Gubernur," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar