Buke Tisera, Raja Negeri Urimessing |
RADAR POS, AMBON - Dengan adanya Pemberitaan yang beredar di Medos yaitu, Akun Tiktok dan beberapa Media Online yang dilayangkan kepada Buke Tisera (BT) dan anaknya oleh saudara Gioavanno Pascal Tanihaha (GPT) adalah suatu bentuk Pencemaran Nama Baik Buke Tisera dan anaknya,
Pasalnya, BT mempertanyakan statement Pengacara GPT tersebut. Tipunya dimana..? Karena walaupun GPT sudah membayar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dari Total Harga Tanah Rp. 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah), saudara GPT sudah mendapatkan Surat Pelepasan Hak Asli serta Surat-surat Legalisir lainya untuk diproses ke BPN.
Dengan kata lain, Surat Pelepasan Asli sudah diberikan BT kepada saudara GPT walaupun Tanah tersebut belum lunas, selain itu untuk Pembangunan Gereja juga bisa dilakukan.
Dalam pasal 5 surat Pelepasan Hak tersebut berbunyi jika dikemudian hari ternyata ada gugatan dari pihak lain yang berhubungan dengan tanah yang haknya sudah dilepaskan itu, maka hak tersebut menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pihak pertama.
Lanjut dikatakan, pasal disitu jelas kalau ada Gugatan maka saya selaku pihak pertama bertanggungjawab atas Gugatan tersebut.
Kenyataannya Gugatan tidak ada karena Surat yang dikeluarkan oleh BPN Kota Ambon terkait lahan saudara GPT adalah Penangguhan Proses Sertifikat bukan pembatalan dan dikembalikan lagi ke Negeri dikarenakan adanya Klaim dari Andarias Wattimena dan proses tersebut dikembalikan ke Negeri.
Surat Penangguhan ini diminta sendiri oleh ayahnya GPT, padahal kami dari Negeri Urimessing masih ada proses yang dilakukan untuk menindaklanjuti Klaim tersebut.
Hal itu terjadi pada saat kami selaku Pemerintah Negeri Urimessing dan Pembeli diundang oleh BPN pada, Kamis 29 Februari 2024 untuk Klarifikasi III dengan pihak yang keberatan.
Dalam proses Mediasi Klarifikasi III tersebut yang mana semua undangan hadir di BPN tapi pihak yang Klaim, Andarias Wattimena tidak hadir dalam Pertemuan tersebut, baiknya menjadi catatan bagi GPT bahwa keberatan yang diklaim tersebut tidak bertanggungjawab.
Lanjutnya, untuk Pelaporan Polisi yang dikatakan GPT, kami sendiri belum menerima panggilan atas hal yang dilaporkan. Dan apabila ada kami akan memenuhi panggilan tersebut. Kecuali ada Panggilan Polisi kemudian kami mangkir baru dapat disimpulkan Tipu.
Kemudian ada Klaim dari Alfons juga, menurut Buke, Alfons tidak ada hak dikarenakan ada Hasil Rapat Musyawarah Saniri Besar Negeri Urimessing pada tanggal 27 Oktober 2023 dikantor Negeri Urimessing Kusu Kusu Sereh yang sudah dikuatkan dengan putusan PTUN.
Untuk Surat Somasi yang diberikan kepada Pemerintah Negeri Urimessing tidak saya tanggapi karena Surat Somasi tersebut kami anggap tidak sesuai hukum yang berlaku.
Sambung anaknya, Eda Tisera dalam pemberitaan yang disampaikan saudara GPT lewat beberapa Media Online yang sudah dicantumkan diatas, terkait surat penangguhan dari BPN.
"Sehingga, yang bersangkutan tidak bersabar dalam menunggu proses klarifikasi yang sedang dilakukan pihak Pemerintahan Negeri Urimessing ke BPN, kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Oleh karena itu, kami akan melaporkan hal ini ke Kepolisian tentang Pencemaran Nama Baik, pasal 27 UU ITE pasal 310, 311 serta UU 11 tahun 2008 sebagaimana diubah UU Nk.19 tahun 2016," pungkasnya. (**)
0 Comments:
Posting Komentar