Ilustrasi

RADAR POS, AMBON -
Gubernur Maluku, Murad Ismail secara Terang-terangan tak mengindahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian terkait Larangan Mutasi Pegawai.

Sesuai Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ, Merujuk dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, terkhususnya pada Pasal 71 Ayat 2, telah Melarang Kepala Daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia Dilarang melakukan Mutasi Pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.

Namun kenyataan, Instruksi Tegas dari Mendagri ini tidak diindahkan Gubernur Maluku. Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas Dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Pelantikan disisa Lima Hari Masa Jabatan yang akan berakhir 24 April mendatang itu, disusupi dengan Pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari Puluhan Pejabat yang dilantik digedung Islamic Centre pada, Jumat (19/04/2024) berdasarkan Surat Seputusan (SK) Gubernur Maluku nomor 744-746 tahun 2024 tanggal 18 April 2024 dan nomor 310-708 tahun 2024 pada tanggal 3 April 2024, terdapat 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon I) Masing-masing diantaranya: 

1. Fibra Bremmer, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

2. Elviana Tikupasang, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku.

3. Haikal Faadilah, Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.

4. Atriana Gais Samala, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku.

5. Faradilah Atamimi, Kadis Ketahanan Provinsi Maluku.

6. Ahwadwaty Amahul, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku.


7. Husein, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku.

8. Abdulrahim Marotei, Kadis Sosial Provinsi Maluku.

9. Inawaty Tahir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.

10. Abdullah Marasabessy, Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku.

11. Gesang Toulle, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku.

Rilis yang diterima Media ini, usai Pelantikan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Halimah Soamole saat dikonfirmasi mengenai yang dianggap telah Menyalahi Aturan yang ditetapkan Mendagri lebih memilih menghindar.

Bahkan ketika ditanya Terkait apakah ada Izin dari Mendagri sebagai Syarat Pelantikan dimaksud, Kepala BKD Bungkam seribu Bahasa sambil memasuki Mobil Dinasnya.

"Sudah ya Teman-teman Megertilah," kata salah satu Kepala Bidang BKD saat mendampingi Halimah Soamole saat masuk kedalam Mobil Dinas. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top