RADAR POS, MASOHI -
Kepolisan Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Berhasil Meringkus 5 Orang Komplotan Pencuri Ternak Sapi yang sudah Meresahkan Masyarakat.

Mereka Masing-masing, Latief Ulath Alias Latif (24) tahun, Irfan Lesnussa alias Etek (33) tahun, La Umu Walli alias Lukas (43) tahun, Burhan Ahmad alias Burhan (21) tahun, Rahadian Tehuayo alias Herdian (32) tahun.

Selain Berhasil Meringkus Spesialis Pencuri Hewan Ternak milik Warga, Polisi pun Berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB), berupa Uang Chas 7.5 Juta Rupiah, 1 Unit Mobil Pick Up Daihatsu, 1 Unit Sepeda Motor Roda Dua (SMRD) merek Honda Revo serta 1 buah Henphone.

Aksi yang dilakukan dengan Motif untuk memenuhi Kebutuhan Ekonomi itu diungkap Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Yogie, S.T.K didampingi KBO, IPDA Chakra M. Arafat, S.Tr.K, MH.

Kanit Satreskrim, IPDA Hari Cahyo Purnomo, S.Tr.K dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Malteng, pada, Senin (08/04/2024).

Kanit katakan, terungkapnya Pencurian Ternak Sapi milik Warga Kabupaten Malteng, itu Terbongkar dari Laporan Masyarakat pada Jumat 05 April lalu. Sehari berselang Polisi kemudian melakukan Pengembangan dan Mengejar Pelaku.

"Sebelum Tertangkap Aksi Pencurian yang dilakukan para Sindikat Pencuri Ternak itu telah Berhasil melakukan Aksi. Dimana dari Fakta Pemeriksaan Penyidik sebelum Tertangkap sudah kurang lebih 20 Ekor Sapi Berhasil dicuri," katanya.

Aksi ini sudah berlangsung lama. Sesuai Fakta Pemeriksaan mereka telah Beroperasi pada September 2023 lalu. Aksi terakhir, mereka Berhasil Mencuri 2 Ekor Sapi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) digunung Karai, Negeri Amahai, Kecamatan Amahai. Dari Hasil Curiannya dijual ke Desa Waihatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan Harga 8 Juta Rupiah.


Aksi para Tersangka ini berakhir saat melakukan Pencurian pada Jumat 05 April lalu. Saat itu mereka Berhasil Mencuri 2 Ekor Sapi diarea Gunung Karai.

"Sebelum Tertangkap, Aksi mereka sempat Berhasil melakukan Aksi Pencurian diarea Gunung Karai pada Jumat 05 April lalu. Setalah itu kami menerima Laporan dan mulai melakukan Pengejaran," ucapnya.

Dikatakan, secara Umum terdapat beberapa Lokasi Operasi Pencurian Ternak yang dilakukan para Komplotan itu.

Ada beberapa titik Operasi Pencurian Ternak yang selama ini mereka lakukan. Diantaranya, Lokasi belakang Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malteng, Kilo Meter 6 Jalan Trans Seram, Desa Yanuelo, Gunung Karai serta beberapa tempat lainnya.

Dalam melakukan Aksinya, kelima Tersangka itu Bertindak sesuai Tugas dan Fungsinya Masing-masing.

"Jadi ada yang Mengeksekusi Pencurian dari Lokasi Ternak kearea Jalan, ada yang Bertugas melakukan Pemantauan, ada juga yang mencari Pembeli serta menjadi Driver," ujarnya.

Lanjut dijelaskan, Pelaku Awal yang Berhasil diringkus Polisi adalah Irfan Lesnussa alias Etek (33) tahun. Yang bersangkutan diciduk Polisi diarea Pasar Binaya Masohi pada, Sabtu 06 April lalu. 

Berhasil Menciduk Efek, Polisi kemudian melakukan Pengembangan dan Menciduk 3 Tersangka lainnya yang sedang Bersembunyi disalah satu Kamar Kost dikelurahan Lesane, Kecamatan Kota Masohi. Satu Tersangka lainnya kemudian diringkus Polisi di Gemba Kabupaten SBB.

"Atas Perbuatan para Tersangka mereka diancam dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara," pungkasnya. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top