Ir. Sadali le, M.Si |
RADAR POS, AMBON - Kepemimpinan Murad Ismail - Barnabas N. Orno sebagai Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Resmi Turun Takhta.
Berakhirnya Jabatan Murad - Orno sejak pukul 00.00 WIT pada, Kamis (25/04/2024).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bahkan telah Menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali le sebagai Plh Penjabat Gubernur Maluku.
Penunjukan Sadali le, kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Boy Kaya berdasarkan Radiogram Mendagri nomor: 100.2.1.3/1879/SJ tanggal 24 April 2024.
Sadali le berkewajiban untuk melaksanakan Tugas Sehari-hari Gubernur Maluku, terhitung mulai tanggal 25 April 2024, pukul 00.00 WIT, sampai dengan adanya Kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah sesuai Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-undang nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 131 Ayat (4) PP 49 tahun 2028.
Sekedar tahu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) nomor: 189/P tahun 2018 tanggal 28 September tahun 2018 oleh Presiden Jokowi pada 24 April 2019, maka Murad Ismail dan Barnabas Orno, selaku Gubernur dan Wagub Maluku Masa Jabatan tahun 2019 - 2024, telah mengakhiri Masa Jabatannya pada 24 April 2024. (team)
0 Comments:
Posting Komentar