RADAR POS, AMBON - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF) Resmi ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020.
Penetapan PF selaku Tersangka baru Tersangka baru Dugaan Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif ini dilakukan Kejari KKT pada, Rabu (19/06/2024) di Saumlaki.
Dalam Siaran Persnya yang diterima Media ini dari Kasi Intel Kejari KKT, Muh. Fazlurrahman, SH katakan, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun Anggaran 2020.
Bahwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT tahun Anggaran 2020 telah dilaksanakan serangkaian Proses Penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh Alat Bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM.
Sehingga, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri KKT secara Kolektif menetapkan 1 (satu) Orang Tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (SPT) dengan Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Mantan Bupati KKT Periode 2017-2022.
Adapun Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
Sementara untuk Kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam Fakta yang adalah sebesar Rp. 314.598.000,00 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Penetapan Tersangka PF adalah sebagai Kelanjutan dari Tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri KKT, terhadap Perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari Hasil Penyidikan tersebut telah diperoleh Bukti Permulaan yang cukup untuk melakukan Penetapan Tersangka. (team)
0 Comments:
Posting Komentar