RADAR POS, TEPA - Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Letwurung di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kasus Dugaan Korupsi yang Diduga Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah itu kini Intens ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rilis yang Berhasil didapat Media ini katakan, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS. Pratama Letwurung itu dilaporkan ke KPK pada tahun 2022 oleh Fredy Moses Ulemlem (FMU).

Dalam laporannya, FMU menyebutkan, pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD mengajukan Usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Affirmasi Bidang Kesehatan guna memenuhi Kebutuhan Sarana dan Prasarana Kesehatan pada 6 Puskesmas di Pulau Terluar yakni: Puskesmas Serwaru, Ustutun (P. Lirang), Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.

Anggaran DAK Affirmasi sendiri merupakan Anggaran yang dialokasikan Pempus dengan Skema Affirmatif atau Pendekatan Khusus bagi Daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang memerlukan Akselerasi Pembangunan secara cepat.

Usulan dimaksud disampaikan Lewat Proses Pengusulan Resmi melalui Instrumen Proposal kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Usulan Anggaran kurang lebih sebesar 40an Millyar Rupiah.

Usulan ini Kemudian diverifikasi oleh Kemenkes lewat beberapa Tahapan dan pada Akhir tahun 2016 dilakukan Desk DAK oleh Kemenkes untuk melakukan Finalisasi Usulan dari setiap Kabupaten/Kota.

Dalam Desk DAK diakhir tahun 2016 tersebut dilakukan Kesepakatan antara Kemenkes dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten MBD untuk menganggarkan Anggaran DAK Affirmasi bagi 6 Puskesmas dimaksud sebesar Rp 43.093.749.470,- Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan bersama dan Daerah Wajib menganggarkan sesuai dengan Kesepakatan dimaksud pada Anggaran DAK Daerah Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pada Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2017 seharusnya Hasil Kesepakatan itu menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinkes Kabupaten MBD TA 2017. Namun pada Kenyataanya Bupati MBD saat itu Drs. Barnabas Nataniel Orno melakukan Realokasi Anggaran dimaksud dan mengalihkan Anggaran tidak sesuai Peruntukan sebesar Rp 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS. Pratama Letwurung dengan mengabaikan atau tidak mengindahkan Kesepakatan Desk DAK yang sudah disepakati dengan Kemenkes. Padahal RS yang dibangun ini sendiri tidak memiliki Akreditasi atau tidak Terdaftar sebagai Fasilitas Kesehatan pada Kemenkes.

Akibatnya Pemerintah Kabupaten MBD mendapat Sangsi tidak menerima Bantuan Anggaran sejenis untuk 6 Puskemas di Pulau Terluar dalam Batas Waktu yang tidak ditentukan. Sangsi ini dicabut apabila Pemkab MBD Mengalokasikan Anggaran untuk menggantikan Kesalahan Penganggaran tadi. Namun sampai hari ini tidak dilakukan walaupun Pemkab pernah membuat Surat Pernyataan Tertulis kepada Kemenkes.

RS. Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena memang tidak pernah Tercatat dalam Data Base Kemenkes sebagai RS yang diakui. Akibatnya Anggaran yang dikucurkan menjadi Mubazir karena Fungsi Layanan Kesehatan tidak pernah dilaksanakan.

Informasi lainnya yang Berhasil dihimpun menyebutkan, menanggapi Laporan tersebut, Penyidik KPK telah melakukan Pemeriksaan terhadap beberapa Orang Saksi diantaranya, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut.

Selain itu, Lembaga Anti Rasua ditanah Air ini telah mengirimkan Staf Intelnya guna melihat langsung Keberadaan RS. Pratama Letwurung dan juga mengumpulkan Bukti-bukti Terkait Dugaan Korupsi itu.

Informasi lainnya menyebutkan, dalam dalam Waktu Dekat Penyidik KPK akan meningkatkan Kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan serta menetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi tersebut.

Sementara itu, FMU yang dihubungi pada, Senin (15/07/2024) mengakui, dirinya terus Mengikuti dan Memantau Perkembangan Kasus yang dilaporkannya itu.

"Benar bahwa, Penyidik dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS. Pratama Letwurung telah melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dalam Kasus ini," ungkapnya.

Dirinya berharap, sesegera mungkin Penyidik KPK dapat meningkatkan Status Perkara tersebut dari Tahapan Penyelidikan ke Tahapan Penyidikan. Serta menetapkan siapa Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS. Pratama Letwurung. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top