RADAR POS, MASOHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menerima pendaftaran pertama bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Malteng Mirati Dewaningsi (MD) & Daniel W Nirahua (DN) sebagai peserta Pertama yang melakukan pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malteng tahun 2024.

Paslon Kepala daerah, Mirati Dewaningsi dan Daniel W Nirahua. tepat pada pukul 15:00 WIT yang di dampingi ketua-ketua partai pengusung serta Ratusan simpatisanya mendatangi Kantor KPU Malteng mendaftarkan diri dalam pertarungan Pilkada serentak periode 2024-2029 yang di sambut hangat oleh KPU Malteng Dan jajaran.

"KPU malteng dalam tahapan pilkada sudah melakukan kegiatan sosialisasi kepada partai politik maupun pemangku kebijakan terkait pelaksanaan pendaftaran peserta Pilkada Malteng mulai 27 sampai 29 Agustus 2024.

Selamat datang kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Mirati & Daniel serta semua Ketua DPD partai pengusung dan simpatisan dalam proses pendaftaran pada hari ini di laksanakan."Ucap Ketua KPU Malteng, Abdurahim Lesnussa usai menerima pendaftaran calon bupati/wakil bupati di Kantor KPU Malteng, Selasa 28/8/2024.

Lanjut Lesnussa, Seperti diketahui bersama bahwa, proses hari ini yang kita laksanakan merupakan bagian dari tahapan yang di atur PKPU nomor 2 tahun 2024 dalam tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati."Kata Lesnusa

Berdasarkan rujukan di atas pelaksanaan pendaftaran bupati dan wakil bupati Malteng di laksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. Selanjutnya kami KPU Malteng akan melakukan penelitian paslon yang merupakan bagian dari tahapan berdasarkan PKPU yang di lakukan pada tanggal 27 agustus hingga 21 September 2024, yang nantinya menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 september 2024." Tuturnya

"Dalam proses pendaftaran, paslon Bupati dan Wakil bupati pada tahun 2024 ini ada beberapa hal penting lainnya yang harus kita perhatikan bersama yakni: Telah di terbitkannya PKPU nomor 10 tahun 2024, tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Kepala daerah.
Dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 ini perubahan yang mendasar dalam tahapan di antaranya 
-persyaratan dukungan partai politik.
-Dokumen persyaratan, batas umur hingga perolehan suara partai politik pengusung."

Oleh karena itu, apa yang telah di tetapkan akan menjadi Rujukan dalam menetapkan bakal calon kepala daerah. Hal ini perlu kiranya kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian terkhusus untuk kita semua."Tandas Lesnussa

Demi mewujudkan Pemilu yang baik, aman dan bersih. Kami akan terus membangun koordinasi baik dengan jajaran penyelenggara maupun unsur-unsur lainnya. Karena pemilu merupakan unsur sarana dan prasarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang di laksanakan secara langsung (Umum) yang jujur dan adil yang Berdasarkan Pancasila UUD Negara RI 1945."Ujarnya

Pemilihan kepala daerah yang di laksanakan dalam lima tahun sekali, merupakan momentum pemilihan Kepala daerah ini, kami terus menyampaikan dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat Malteng untuk dapat berpartisipasi aktif bukan hanya untuk memilih namun bersama-sama mengawasi seluruh rangkaian proses pemilu ini sehingga dapat berjalan sesuai amanah UUD."Terangnya

"Kami percaya Tampa dukungan penuh dari berbagai pihak, pelaksanaan pemilihan kepala daerah ini tidak dapat berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya" Pungkas Lesnussa. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top