RADAR POS, AMBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Berkomitmen untuk terus Memberantas Judi Online.
Rilis yang diterima Media ini, Komitmen ini merupakan tindakjanjut dari upaya Pemerintah bersama OJK Pusat yang telah Memblokir 6000 Rekening yang Terindikasi Bertransaksi Judi Online.
"Komitmen ini telah kita Canangkan dalam Gerakan Tolak Judi Online saat Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Maluku 19 Agustus 2024 lalu," kata Kepala OJK, Andi M. Yusuf diruang Kerjanya pada, Rabu (21/08/2024).
Lanjut dikatakan, Gerakan Tolak Judi Online merupakan bentuk Kepedulian terhadap Dampak Buruk dari Judi Online, seperti Kerugian Finansial, Gangguan Mental dan Kriminalitas yang meresahkan Masyarakat.
Untuk itu, Masyarakat Maluku diajak untuk mendukung upaya ini dengan melaporkan Aktifitasnya dan mendukung Kampanye ini.
"OJK Maluku Berkomitmen, Memberantas Judi Online melalui Kampanye masif, Koordinasi dengan Pihak Terkait, Pemblokiran Rekening dan Pengawasan yang Ketat," ucapnya.
Bahkan menurut Kepala OJK, Pemprov Maluku telah menetapkan Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Maluku kepada Bupati/Walikota Se-Maluku dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Maluku, untuk memberikan contoh sikap Perilaku yang baik dan Berintegritas serta tidak terlibat dalam Kegiatan Perjudian Online.
"Bersama kita Cegah dan Berantas Judi Online di Bumi Raja-raja," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar