RADAR POS, MASOHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Tengah (Malteng) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 mencapai 303.970 Orang Pemilih.

DPS itu ditetapkan KPU Malteng melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS untuk Pilkada Serentak November 2024.

Pleno Rekapitulasi DPS dihadiri, Pj. Bupati Kabupaten Malteng yang diwakili Staf Ahli Bupati Pembangunan serta Stakeholders dari Pemerintah dan Instansi lainnya.

Rapat tersebut berlangsung dikantor KPU Kabupaten Malteng, Jln. R. A. Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi pada, Minggu (11/08/2024).

DPS itu tersebar di 18 Kecamatan. Terdiri dari 148.293 Pemilih Laki-laki dan 155.677 Pemilih Perempuan.

"Kami ingin menyampaikan, bahwa tadi Penetapan DPS Kabupaten Malteng itu adalah berjumlah 303.970 Pemilih," kata Koordinator Devisi Data KPU Kabupaten Malteng, Harold Pattiasina. 

Pengumuman DPS oleh Penitia Pemungutan Suara (PPS) itu 18 - 27 Agustus 2024, akan ditempelkan oleh Teman-teman Petugas disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Lokasi.

DPS juga masih terus Berproses sampai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan melalui Tahapan Pemutakhiran Berinstrumen Analisis Kegandaan, Uji Publik, Perpindahan Penduduk, Pemilih Meninggal Dunia dan Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Para Petugas Lapangan ditingkat Desa maupun Kecamatan akan terus melakukan Pemantauan dan Perbaikan Data sesuai dengan Kondisi atau masukan dari Masyarakat," ucapnya.

Untuk itu, kami sangat Berterimakasih dan Mengapresiasi Kinerja Teman-teman Pantarlih dilapangan dalam menyelesaikan Proses Coklit.

Harold mengimbau Warga Kabupaten Malteng yang mengetahui dirinya belum Terdaftar dalam di DPS agar segera melapor ke KPU atau Jajaran Ad-Hoc ditingkat Desa/Kelurahan hingga Kecamatan.

Sedangkan bagi Warga Masyarakat Kabupaten Malteng yang pernah Alihkan Domisili harus segera Melapor dan merubahnya karena Namanya masih berada di Daerah/Tempat yang di Domisili tersebut.

"Kalau Orang mau merubahnya, kemudian juga bisa mengecek DPT Olnine. Disitu Orang bisa merubah atau bisa melaporkan ke Jajaran Ad-Hoc setempat jika belum Terdaftar atau, masih ada di Daerah Domisili," pungkasnya. (RPF)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top