RADAR POS, MASOHI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dalam Rangka Persiapan Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng tahun 2024, di Aula Kantor KPU, Minggu (25/8/24).
Rakor dalam rangka persiapan tahapan pencalonan kepala daerah tersebut menghadirkan Narasumber yakni, Polres Malteng, Pengadilan Negeri, RSUD, Dinas cabang Pendidikan Menengah dan khusus Provinsi Maluku Serta Bawaslu Malteng.
Kegiatan Rakor dibuka Ketua KPU Malteng, Abdurahim Lesnussa di dampingi Kadiv teknis KPU Malteng Abdul Asis Latuconsina dan komisioner lainnya.
Dalam sambutannya Lesnussa menyampaikan, rakor ini sangat penting sebagai persiapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati malteng Tahun 2024.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi secara teknis tentang informasi syarat pencalonan dan syarat calon berupa dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024", katanya.
Sementara itu Kadiv teknis KPU Malteng. Abdul Asis Latuconsina saat di wancarai usai Rakor tersebut menjelaskan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat minimal pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, putusan MK telah mengubah syarat minimal menjadi 10% dari jumlah suara sah partai politik di tingkat kabupaten/kota, tanpa memperhitungkan jumlah kursi. Penjelasan ini memberikan kejelasan bagi partai politik mengenai prosedur pencalonan yang harus diikuti dalam Pilkada 2024."ujarnya
Latuconsina menegaskan bahwa seluruh partai politik harus memahami perbedaan antara syarat pencalonan dan syarat calon, serta memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024."Tegasnya
Untuk itu, Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada di Kabupaten Maluku Tengah, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan transparan."Pungkasnya
Berikut informasi tambahan:
1. Pengumuman pendaftaran Pasangan Calon, Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati malteng, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.
2. Pemeriksaan Kesehatan, Selasa-Senin, 27 Agustus – 2 September 2024.
3. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis – Rabu, 29 Agustus – 4 September 2024.
4. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Kamis-Jumat, 5-6 September 2024.
5. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti, Jumat-Minggu, 6-8 September 2024.
6. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti, Jumat-Sabtu, 6-14 September 2024.
7. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.
8. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Rabu, 15-18 September 2024.
9. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, Minggu-Sabtu, 15-21 September 2024.
10. Penetapan Pasangan Calon, Minggu, 22 September 2024.
11. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon, Senin, 23 September 2024. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar