RADAR POS, AMBON - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Masrudin Nainggolan Melantik dan Mengambil Sumpah 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.
Proses Pelantikan dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, yang berlangsung diruang Rapat Paripurna, Karang Panjang, Kota Ambon pada, Selasa (17/09/2024).
Mereka dilantik Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 100.2.1.4-3715 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2024 - 2029.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW) dalam sambutannya mengatakan, sejak mengawali Tugas DPRD pada Masa Jabatan 2019 - 2024 ada banyak Catatan Kritis dan Dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD.
Namun DPRD, lanjut BGW, tetap menjalankan Tugas dan Fungsinya, yang Berkontribusi pada Pembangunan yang Berkelanjutan dan Penguatan Kualitas Hidup Masyarakat Maluku.
Secara Institusional menurut BGW, DPRD Provinsi Maluku memiliki Peran yang Penting dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Peran tersebut mencakup Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, yang Semata-mata Bertujuan untuk memastikan Pemerintahan Daerah (Pemda) dapat Berfungsi dengan baik, dalam mensejahterakan Rakyat.
"Hari ini, DPRD Provinsi Maluku Masa Jabatan 2019 - 2024 akan mengakhiri Masa Pengabdiannya bagi Maluku Tercinta melalui Lembaga yang Terhormat ini. Tidak semuanya Indah, karena ada Haru dan juga Letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada Situasi Masa Pengabdian yang Baru dengan Suasana yang Baru serta ada pula Anggota DPRD yang Baru. Tetapi Persoalannya Maluku Nyaris tidak ada yang Baru," katanya.
Dia menyebutkan, DPRD adalah Bagian dari Eksekutif dalam merumuskan Kebijakan di Daerah ini untuk memastikan bahwa, Anggaran Daerah yang digunakan harus Efisien, Efektif dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Sehingga Dana Publik dapat digunakan secara Optimal, untuk Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan di Daerah ini," ucapnya.
BGW mengaku, berbagai Kebijakan dan Perda yang telah dihasilkan, selama Masa Jabatan ini. Ini merupakan Bukti Nyata dan Komitmen DPRD, untuk Membangun Maluku.
Dari sejumlah Perda, kata BGW, ada dua Perda yang paling Penting dan Strategis, yang Berpihak kepada Perempuan dan Kaum Disabilitas yaitu, Perda tentang Disabilitas dan Perda tentang Pengarusutamaan Gender di Provinsi Maluku.
"Kerja Keras ini tidak mungkin Terwujud, Tanpa Dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, ijinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku," ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), M. Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, I.PU menekankan dua Hal Penting yang perlu dicermati oleh Anggota DPRD Provinsi Maluku yang baru saja Dilantik.
Pertama, Kedudukan DPRD merupakan bagian Integral dari Pemda, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemda.
"UU tersebut menjelaskan bahwa, DPRD sebagai Unsur Penyelenggara Pemda Wajib Bermitra Sejajar dengan Kepala Daerah," ungkapnya.
Kedua, lanjut Mendagri, setiap Anggota DPRD yang dipilih pada Pemilu yang Pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol), tentunya memiliki Perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimungkinkan Calonnya Maju dari Jalur Perorangan.
Kondisi ini tentunya menciptakan Kondisi dimana Anggota DPRD memiliki Ikatan yang sangat Kuat sebagai Perpanjangan tangan dari Parpol.
Namun yang harus di Garisbawahi bahwa, sebesar apapun Kepentingan Parpol asal, Saudara hendaknya menempatkan Kepentingan Publik diatas Kepentingan Pribadi dan Golongan. Dan dalam Pelaksanaan Tugas, Saudara diawasi oleh Aparat Penegak Hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP dan lain sebagainya.
"Mendagri juga menekankan bahwa, Anggota DPRD memiliki Tiga Fungsi Utama, sebagaimana Amanat pasal 96 UU Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemda seperti Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar