RADAR POS, AMBON - Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Murad Ismail dan Michael Wattimena (2M) terhadap Abdullah Vanath (AV) Cawagub Maluku yang berpasangan dengan Hendrik Lewerissa (HL), dalam Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku telah sampai pada tahap Akhir.
Dari Hasil Pemeriksaan Tim Kajian Bawaslu Provinsi Maluku, memutuskan Laporan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) 2M Terhadap AV tidak memenuhi Unsur Pelanggaran.
"Soal AV sudah diputuskan Berdasarkan Hasil Kajian tidak Terpenuhi Unsur Pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan oleh 2M selaku Pelapor," kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair pada, Senin (30/09/2024).
Sekedar tahu, sebelumnya Bawaslu Provinsi Maluku melalui Tim Kajian telah melakukan Pemanggilan terhadap Cawagub Nomor Urut 3 yaitu AV pada, Kamis 26 September 2024 lalu.
Pemeriksaan tersebut, merupakan Tahapan lanjutan dari Laporan Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Nomor Urut 2 (2M) ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Maluku 23 September 2024 lalu, dengan melampirkan Bukti Rekaman Dugaan Pencemaran Nama Baik.
"Dengan adanya Keputusan Bawaslu Maluku, maka Abdulla Vanath dinyatakan tidak Bersalah," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar