RADAR POS, AMBON - Setelah lama melakukan Pencarian, Akhirnya Tim Unit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Maluku menangkap Ramis Bakay Alias Baret, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Penganiayaan di Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Baret diamankan di Rumah Sakit (RS) dr. J. Leimena, Kota Ambon pada, Minggu (27/10/2024). Saat menjalani Perawatan Medis setelah mengalami Kecelakaan tunggal di Negeri Wakal.
"Ramis Bakay Alias Baret ini masuk DPO nomor: DPO/03/II/2023/Reskrim tanggal 27 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK pada, Selasa (29/10/2024).
Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan diamankan saat Unit Resmob bersama Anggota Polresta Ambon mendapatkan Informasi Terkait Keberadaannya di RS Leimena Ambon.
"Setelah mendapatkan Informasi tersebut, Anggota Unit Resmob bersama Anggota Polresta Ambon Kemudian menuju ke RS dan menemukan DPO Baret," ucapnya.
Baret mengalami Kecelakaan di Desa Wakal karena dalam Keadaa Mabuk, Kemudian dibawah oleh Masyarakat ke RS Leimena untuk mendapatkan Pengobatan.
"Saat ini DPO Baret telah diamankan dikantor Ditreskrimum Polda Maluku untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar