RADAR POS, TNS - Musyawarah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Terkait Program Konservasi Laut di Pulau Nila yang dilaksanakan pada, Selasa (15/10/2024). Bertempat dirumah Belajar dan Bermain Anak Negeri Usliapan.

Turut hadir: Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Usliapan, Alexander Letwory, Ketua Saniri Negeri, Sefnat R. Tanate, S.Sos beserta Saniri, Dewan Adat Negeri, Kepala-kepala Mata Rumah, Pemilik-pemilik Meti, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Negeri yang hadir dalam Rangka membahas Program Konservasi.

Dalam sambutanya, setelah Mendengar, Membahas serta Mencermati Saran, Masukan, Usul dan Pendapat Perkembangan dalam Musyawarah yang disampaikan oleh Peserta maka dengan Suara Bulat dan secara Tegas Masyarakat Negeri Usliapan Menolak Program Konservasi Laut di Pulau Nila dengan Pertimbangan sebagai berikut:

1. Negeri Usliapan adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang masih Memegang Teguh Aturan dan Ranata dalam Kehidupan Sehari-hari dan Menaati Aturan-aturan Adat sampai sekarang, dimana Negeri Usliapan telah memenuhi Kriteria Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Sehingga, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malteng telah menetapkan Negeri Usliapan sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan Kesatuan Bupati Malteng nomor 189-146 tahun 2021 tentang Pengakuan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan Kecamatan TNS pada 17 Februari 2017, dimana dalam DIKTUM Keempat menyebutkan "Pemkab Malteng Wajib Melindungi dan Memberdayakan seluruh Aspek Kehidupan Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan yang diakui masih Hidup dan Berkembang sampai saat ini sepanjang tidak Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

2. Konservasi Laut akan membatasi Akses terhadap Wilayah-wilayah tertentu yang merupakan Sumber Penghidupan bagi Masyarakat Adat. Pembatasan ini dapat mengganggu Akses kami ke Perikanan, Bahan Baku untuk Obat-obatan Tradisional, atau Sumber Daya lain yang telah dimanfaatkan selama Berabad-abad.

3. Berdasarkan Hukum Adat Negeri sejak para Leluhur sampai sekarang ini Budaya Sasi Meti/Hasil Laut masih tetap dipertahankan dan dilaksanakan, sehingga bagi Masyarakat Hukum Adat Negeri Usliapan lebih memilih untuk Menjaga Kelestarian Ekosistim Laut di Pulau Nila dengan cara Kearifan Lokal yaitu, Sasi Meti/Hasil Laut dan bukan dengan cara Konservasi Laut.

4. Kami Masyarakat Adat Ragu bahwa, Program Konservasi akan Benar-benar memberikan Manfaat Jangka Panjang bagi mereka. Kami Khawatir Program ini hanya sementara dan Justru menimbulkan Masalah baru atau Eksploitasi dimasa depan.

5. Kegiatan Konservasi dapat mempengaruhi Mata Pencaharian Masyarakat Adat, terurama yang bergantung pada Laut. Konservasi dapat memaksa Masyarakat untuk mengubah Sumber Mata Pencaharian mereka, yang kadang tidak sesuai dengan Keterampilan atau Pengetahuan Lokal.

6. Konservasi Laut berlanjut dengan Pengembangan Ekowisata yang lebih menguntungkan Pihak luar dari pada Masyarakat setempat dan kami menganggap Wilayah Laut Adat kami adalah Hak yang telah kami jaga secara Turun temurun dan Berkelanjutan sesuai dengan Nilai-nilai Budaya kami.

Perlu diketahui, Pemilik Meti yaitu, Izaak Letwory dari (Mata Rumah Letwory), Daniel Lakotany dari (Mata Rumah Lakotany-Rum Lerwora), Johanis Rarsina dari (Mata Rumah Rarsina), Salmon Tanate dari (Mata Rumah Tanate), Jermias Serpara dari (Mata Rumah Serpara) dan Daniel Christian Kelpitna yang mewakili (Mata Rumah Kelpitna)

Demikian Musyawarah ini dibuat dengan Sebenar-benarnya dan disahkan melalui Ritual Adat sesuai Hukum Adat Masyarakat Negeri Usliapan. (PATEK)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top