RADAR POS, AMBON - Kaburnya salah satu Tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea, Kabupaten Buru dibenarkan oleh Ilham Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea.
Rilis yang diterima Media ini pada, Kamis (10/10/2024). Kalapas menjelaskan Tahanan yang melarikan diri adalah Ruslan Abdul Gani Bugis Alias Ruslan Alias Om Lan merupakan Tahanan Pelaku Pemerkosaan.
Menurutnya, Pelaku diketahui telah melarikan diri oleh Petugas pada saat dilakukan Apel pada, Rabu (09/10/2024). Pukul 12.36 WIT.
Om Lan nama Keren Pelaku, diketahui melarikan diri dengan cara Melompati Tembok belakang Lapas dengan menggunakan sebuah Balok Kayu untuk Melompat.
Diakuinya, saat ini Personil yang ada di Lapas Namlea masih Minim, sehingga kurangnya Pengawasan kepada 106 Penghuni Lapas mengakibatkan Pelaku Berhasil Meloloskan diri.
"Hal ini karena kami Kekurangan Personil, karena satu Group itu hanya 5 Orang," katanya.
Terkait Keterlibatan Petugas yang Bertugas saat itu, menurut Ilham dirinya belum bisa memastikan, karena belum melakukan Pemeriksaan kepada Petugas yang jaga pada saat itu.
Ia menambahkan, saat ini pihak Lapas dibantu Personil TNI maupun polri sementara melakukan pencarian terhadap tersangka pelaku Pemerkosaan tersebut
"Kami sudah Sebarkan Surat Minta Bantuan dari Polisi, Kodim, Masyarakat sampai kepala Desa kita Minta Bantuan," ucapnya.
Dijelaskan, Om Lan adalah Pelaku Pemerkosaan yang dikenakan Pasal 81 KUHP namun saat ini sebagai Titipan di Lapas Namlea karena ada Banding dari Pihak Jaksa.
"Putusannya 9 tahun, tapi Jaksanya Banding, jadi Statusnya masih Tahanan," ujarnya.
Ia menjelaskan, Tahanan ini sudah berada di Lapas Namlea kurang lebih Tiga Bulan, karena Prosesnya masih terus Berjalan.
Dirinya berharap, agar Kasus ini tidaklah terulang kembali lagi, kepada Masyarakat dirinya berharap bisa membantu, sehingga Buronan ini bisa ditangkap kembali.
"Kita Mohon kepada Masyarakat, untuk bisa memberikan Informasi apabila mengetahui Keberadaan Tahanan yang Kabur tersebut," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar