RADAR POS, AMBON - Chrisnanimory Patrick Papilaya dinyatakan Bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, dalam Kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur George Watubun melalui Akun Tiktok @patrickpapilaya.

Riris yang diterima Media ini, Anak Buah dari Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Maluku, Murad Ismail (MI) divonis dengan Hukuman Penjara selama 1 Tahun, dalam Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, di PN Ambon pada, Senin (11/11/2024).

Selain Vonis, Terdakwa yang juga merupakan Mantan Pegawai Honorer di Biro Umum Setda Maluku itu, dikenai Biaya Denda 5 Juta, Subsider Empat Bulan Kurungan.

Kepastian Vonis Terdakwa Patrick Papilaya oleh Hakim PN Ambon, diakui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH, MH.

"Tadi Siang sudah Putusan Terdakwa 1 Tahun Penjara. Barang Bukti (BB) Hendphone dirampas oleh Negara, BB lainnya dirampas untuk dimusnakan," kata Kasipenkum.

Menurutnya, dari Hasil Putusan tersebut, Jaksa maupun Kuasa Kukum Terdakwa diberikan Waktu Tujuh Hari untuk Pikir, apakah menerima atau Banding.

Namun jika tidak ada tindaklanjuti, maka Terdakwa Patrick Papilaya akan langsung dieksekusi.

"Waktu Pikir" ada Tujuh Hari. Itu Sikap Kedua belah Pihak apakah Banding, atau Terima. Jadi nanti Tergantung kalau sudah Bermuatan Hukum Tetap kita akan Eksekusi," ucap Kasipenkum.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya, dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 2 Bulan dan Denda sebesar Rp. 5 Juta dengan Ketentuan Apabila tidak dibayar diganti Kurungan Penjara selama 3 Bulan.

JPU Menilai Patrick secara Sah dan meyakinkan Bersalah melakukan dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan atau Mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki Muatan Penghinaan, Pencemaran Nama Baik. Sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor: 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top