RADAR POS, AMBON - Masyarakat di Kawasan Ahuru Air Besar tepatnya RT 12 dan RT 8 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon membuat Aksi dengan Memblokade atau Menutup Jalan yang Rusak sepanjang kurang lebih 100 Meter, pada (22/10/2024). Mulai pukul 9.00 WIT - pukul 14.00 WIT.
Selain Kondisi Jalan yang Rusak Akibat Banjir karena Saluran Drainase yang Rusak, Jalan sepanjang kurang lebih 100 Meter itu juga dipenuhi dengan Sampah yang dibuang secara Sembarangan, baik oleh Masyarakat dilingkungan Sekitar maupun dari luar Lingkungan.
Pada Waktu malam, sepanjang Jalan tersebut sangat Gelap karena tidak ada Lampu Jalan, sehingga sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas disepanjang Jalan tersebut.
Akibat Ruas Jalan tersebut diblokade, maka Terpaksa Masyarakat yang berada di Kawasan STAIN dan Sekitarnya, yang Hendak Melintasi diruas Jalan tersebut menuju Pusat Kota melalui Karang Panjang harus melewati Jalur Alternative yang cukup Jauh, pun sebaliknya.
Koordinator Aksi Rizal Tualepe, Warga setempat katakan, Ruas Jalan tersebut Terpaksa harus ditutup sementara, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mempunyai Kepedulian terhadap Kondisi Jalan tersebut.
Dalam Waktu yang tidak terlalu lama, Pemkot Ambon dengan cepat Merespon Aksi tersebut dimana melalui Plt. Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Robert Sapulette, ST, MT didampingi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Kadis Lingkungan Hidup (LH) dan Persampahan, Polisi Pamong Praja (Pol-PP), Camat Sirimau, Raja Negeri Batu Merah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat turun ke Lokasi untuk melihat Kondisi Ruas Jalan yang Rusak tersebut.
Plt. Sekot Ambon kepada Masa Aksi mengatakan, Atatus Jalan yang diblokade merupakan Kewenangan Pemprov Maluku dan bukan menjadi Kewenangan Pemkot Ambon.
Untuk itu, Plt. Sekot Ambon menugaskan Kadis PU Kota Ambon, Melianus Latuihamallo untuk Berkoordinasi dengan Kadis PU Provinsi Maluku untuk bagaimana menyelesaikan Persoalan Jalan tersebut, termasuk Drainase dan Gorong-gorong untuk diperbaiki karena menjadi Kewenangan Pemprov Maluku.
"Terkait Masalah Sampah lanjut dirinya sangat Riskan, karena ketika dibersihkan oleh Pemkot Ambon masih saja ada Warga yang membuang Sampah pada Lokasi tersebut," katanya.
Untuk itu, Plt. Sekot memberikan Solusi sekaligus menugaskan Kadis LH dan Persampahan Kota Ambon agar Sampah-sampah tersebut jangan digusur kemudian dibuang ke dalam Sungai, namun Sampah tersebut diangkat lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dikawasan Passo.
"Terkait Penerangan Jalan Umum (PJU) tetap menjadi tanggungjawab Pemkot Ambon pada Anggaran Pemdapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yaitu, pada Jalur Karang Panjang - Air Besar, karena APBD tahun 2024 sudah tidak mungkin lagi bahkan sudah selesai," ucapnya.
Atas nama Pemkot Ambon, Plt. Sekot Ambon meminta kepada Masa Aksi agar Ruas Jalan tersebut dibuka Blokadenya, agar memudahkan Aktivitas Masyarakat ketika melintasi Jalur tersebut dan masalah Sampah segera ditangani oleh Pemkot Ambon, melalui Dinas LH dan Persampahan.
Karena Armada kita Terbatas maka Plt. Sekot meminta Masyarakat untuk membuang Sampah pada Waktunya, sehingga memudahkan Dinas LH dan Persampahan dalam melaksanakan Tugasnya.
"Jadi Jalan tersebut merupakan Akses Alternative untuk mengurai Kemacetan pada Jln. Tulukabessy dan Jln. Jenderal Sudirman, sehingga Masyarakat diminta untuk membuka kembali Blockade pada Ruas Jalan terebut," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar