RADAR POS, AMBON - Kondisi Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku terlihat memprihatinkan. Tidak adanya Aktifitas, membuat Suasana diaset Berplat Merah itu, terasa seperti "Sarang Hantu".
Rilis yang diterima Media ini, sekedar tahu, selama Menjabat sebagai Gubernur Maluku Periode 2019 - 2024, Murad Ismail (MI) tidak pernah menempati Rumah Jabatan, yang terletak dikawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. ia memilih untuk tinggal di Kediaman Pribadinya dikawasan Wailela, Kecamatan Teluk Ambon.
Walaupun demikian, hampir setiap tahunnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Mengalokasi Anggaran cukup Fantastis untuk Rehabilitasi Rumah Jabatan Gubernur. seperti di tahun 2019 sebesar Rp 1,9 Miliar dan tahun 2021 senilai Rp 650 Juta sesuai Data Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Tidak ditempatinya Rumah Jabatan Gubernur, menjadi Harapan besar dari Rakyat Maluku, agar Gubernur Baru yang Terpilih dari Pesta Demokrasi 27 November lalu, dapat menempati Rumah Jabatan.
Harapan tersebut dikatakan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun yang mengiginkan agar Rumah Jabatan dijadikan sebagai Rumah bersama Rakyat Maluku, bukan Rumah Pribadi.
"Selama ini Murad tidak pernah tinggal di Rumdis. Dia seperti Sarang Hantu, sehingga harus perlu Perbaikan, supanya Gubernur Baru. Kita Harapkan jangan seperti Murad," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada Media pada, Selasa (03/12/2024).
Lanjut dikatakan, Rumdis merupakan Keharusan dari setiap Kepala Daerah untuk ditempati. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara Pasal 1 Point 5 menyebutkan, Rumah Negara Golongan 1 adalah, Rumah Negara yang dipergunakan bagi Pemegang Jabatan tertentu dan Sifat Jabatannya harus bertempat tinggal dirumah tersebut.
Kemudian dalam PP No. 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden No. 11 tahun 2008 Gubernur Wajib Menempati Rumdis. Hal ini ditunjang dengan Pasal 7 PP nomor 109 tahun 2000, tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan Masing-masing sebuah Rumah Jabatan, beserta Kelengkapan dan Biaya Pemeliharaan.
Jadi saya Harapkan Gubernur Baru dapat menempati Rumdis di Kediaman di Mangga Dua, jangan sampai jadi Sarang Hantu seperti dimasa Jabatan Murad Ismail.
Perlu diketahui, Hendrik Lewerissa dipastikan menjadi Gubernur Maluku Periode 2025 - 2030, bersama Abdullah Vanath sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Maluku.
Dari Data Perolehan Suara sementara Gubernur dan Wagub Lewerissa - Vanath telah Meraih 427,248 Suara (47.91 Persen). sedangkan Murad Ismail - Michael Wattimena Meraih 232.652 Suara (26,09 Persen) serta Jeffry Apoli Rahawarin (JAR) - Abdul Mukti Keliobas (AMK) 232,574 Suara (26,00 Persen).
Suara dari Ketiga Pasangan Calon (Paslon) diperoleh dari 3.197 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari Total 3.301 TPS di 11 Kabupaten/Kota, Tersisa 105 TPS, terdiri dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan 2 TPS di Kabupaten Maluku Barat Daya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar