RADAR POS, AMBON - Dalam tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku menganggarkan Puluhan Miliar untuk Pembagunan sejumlah Gedung Baru di Rumah Sakit (RS) Plat Merah Milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dr. Haulussy Ambon.
Rilis yang diterima Media ini. Sayangnya, Gedung yang diharapkan dapat membantu Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat, hingga dipenghujung tahun ini, belum juga Rampung. Antara lain, Ruang Intensive Care Unit (ICU) Intensif Coronary Care Unit (ICCU) dan Lima Ruang OK.
Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Mewanti-wanti Pemda untuk tidak Mencairkan Keseluruhan Anggaran yang ditafsir mencapai Rp. 43 Miliar, jika Keseluruhan Gedung Baru belum Rampung 100 Persen.
"Bangunan itu setelah kami Tinjau belum selesai dan saya Minta itu jangan dipaksakan untuk dibayar," kata Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun kepada Media diruang Kerjanya pada, Rabu (04/12/2024).
Ia memastikan, jika Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haulussy tetap memaksakan untuk dicairkan sebelum pekerjaan dirampungkan, Pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.
"Saya minta kalau saudara Dirut memaksa untuk dibayar, saya akan minta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan. Jangan kita memaksakan Kehendak untuk melakukan Pembayaran, tapi Pekerjaan belum selesai," ucapnya.
Menurut Watubun, Pemda Maluku harus Berkaca dari Permasalahan Pekerjaan Jalan Danar - Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Dari Laporan, Pekerjaan belum Rampung, namun Anggaran Senilai Rp. 7,2 Miliar yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 telah dicairkan 100 Persen. Dari Hasil Penyelidikan, ternyata beberapa Spot Jalan dengan Panjang 2 KM yang sama sekali tidak Tersentuh Pekerjaan oleh Sang Kontraktor.
Olehnya itu, hal ini harus menjadi Perhatian Serius dari Penjabat (Pj) Gubernur, Ir. Sadali le, M.Si, IPU untuk melakukan Pengawasan. Jangan sampai Akibat Kerja bawahannya, Citra Pemda Maluku menjadi Buruk di Masyarakat dalam Penggunaan Anggaran Daerah.
"Hari ini anda Senang Bayar, tapi kalau 2 - 3 Bulan dipanggil Aparat Penegak Hukum, Kira-kira Hati anda Senang atau Tidak. Jadi Dirut jangan Coba-coba untuk Bayar. Pekerjaan itu akan diselesaikan mana kala Pekerjaannya Fiks 100 Persen," ucapnya.
Diakhir Statementnya, sebagai Wakil Rakyat ia kembali berpesan kepada Pejabat di Pemda Maluku, agar dalam melaksanakan Tugas, dapat Bekerja sesuai Aturan, bukan Kehendak Pribadi, karena Dampaknya bukan hanya ke Pemerintah, tetapi juga ke Masyarakat.
"Kita ini melaksanakan Aturan, bukan Kehendak Pribadi. Kenapa tidak Kerja Selesai lalu Minta Haknya. Namun Kerja belum Selesai tapi Minta Haknya lebih Tinggi dari pada Kerja dan Kinerjanya. Kan tidak boleh, Volume Pekerjaan belum Selesai. Sekali lagi saya Ingatkan," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar