RADAR POS, AMBON - Aparat Kepolisian Berhasil Mengungkap Perkara Kekerasan bersama terhadap Orang dan atau Penganiayaan terhadap HP (20) tahun Mahasiswa Fisip Universitas Pattimura (Unpatti).
Rilis yang diterima Media ini, Ketiga Pelaku Berhasil diamankan dan ditahan Masing-masing, MM Alias Ocen (19) tahun, AM Alias Agim (18) tahun dan AR Alias Putra (18) tahun yang juga merupakan Mahasiswa.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease pada, Jumat (20/12/2024). Menjelaskan, Kejadian Awalnya pada, Rabu (18/12/2024). Korban HP dan para Pelaku bersama beberapa Teman Korban Duduk Minum Minuman Keras (Miras) Jenis Sopi Bersama-sama disamping Pujasera Unipatti, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Karena sudah dalam Keadaan Mabuk maka Terjadilah Kesalahpahaman dan Cekcok Mulut antara Korban dan Teman-temannya dengan para Pelaku dan Berujung pada Perkelahian antara Korban bersama Teman-temannya dengan para Pelaku.
"Saat itu, Pelaku AR memukul Korban sebanyak 1 (satu) kali dan bersamaan dengan itu, Pelaku AM membantu Pelaku MM untuk Berkelahi dengan Korban," katanya.
Mereka memukul Korban dengan Kepalan Tangan kanan sebanyak 1 kali dan mengenai Pipi Kiri Korban dan disusul oleh Pelaku AR memukul Korban sebanyak 1 kali.
Selanjutnya, ketika itu Korban dan Teman-temannya Langsung lari dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), disusul Pelaku AM dengan Pelaku AR Mengejar Korban.
"Sedangkan MM Mengejar Teman Korban yang lain namun karena Pelaku MM tidak dapat Mengejar Teman Korban, sehingga Pelaku MM kembali kearah Korban Melarikan diri," ucapnya.
Sesampainya disana Pelaku MM melihat sudah banyak Orang Mengelilingi Korban yang Tergeletak ditanah.
"Ketika Korban disuruh Duduk oleh beberapa Orang yang ada disitu, Pelaku MM yang masih Emosi Langsung Berlari dan Menendang Korban sebanyak 1 kali dan Mengena pada Bagian Kepala Korban," pungkasnya. (team)
0 Comments:
Posting Komentar