Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Tertanggal 17 Desember 2024 dan ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Ir Sadali Ie, M.Si, I.PU Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku nomor: 1955 tahun 2024, untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Ambon 3,185.733 Rupiah.

Kepada Media pada, Kamis (19/12/2024). Diruang Kerjanya, Plt Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Provinsi Maluku, Herman Semmy Tetelepta katakan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah Mengeluarkan SK Penetapan UMK Ambon

Menurutnya, Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp. 3.185.733 (Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).

Lanjut dikatakan, Keputusan ini Wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Kota Ambon dengan Ketentuan, Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah yang terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan tetap.

Tetelepta menjelaskan, Penerapan UMK tahun 2025 sebelumnya sudah dilakukan Rapat bersama pada 12 Desember 2024 oleh Dewan Pengupahan Kota Ambon yang terdiri dari Unsur Pemerintah yakni, Dinas Tenaga Kerja, Kota Ambon, Praktisi Akademik, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha serta beberapa Unsur lainnya.

"Dalam Rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Ambon ditetapkan UMK 3.185.733 Rupiah, sehingga terjadi Kenaikan sebanyak 6,5% dari UMK tahun 2024 sebesar 2.949.953 Rupiah," katanya.

Lanjut Tetelepta, dari Hasil Pertemuan Dewan Pengupahan, maka disepakati UMK Kota Ambon 2025 sebesar 3.185.733 Rupiah.

Dari Hasil Penetapan tersebut maka mereka melanjutkan kepada Pj. Walikota untuk mengeluarkan Rekomendasi yang akan diajukan ke Gubernur Maluku untuk ditetapkan secara Resmi UMK Kota Ambon 2025.

"Saat ini Pemprov Maluku sudah memberikan SK UMK Kota Ambon, Tetelepta berharap, agar para Pelaku Usaha untuk bisa menyesuaikan apa yang sudah diputuskan yang akan diberlakukan pada 1 Januari tahun 2025," pungkasnya. (team)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top