RADAR POS, AMBON -Sebanyak Tiga (3) Unit Mobil Dinas dan Empat (4) Unit Kendaraan Roda dua masih dikuasai oleh Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail (MI) dan sampai sekarang belum dikembalikan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
"Permasalahan ini telah memicu Perdebatan Sengit mengenai Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Aset Negara serta mengungkap Kelemahan dalam Sistem Pengawasan Pemerintahan di Maluku," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun dirumah Rakyat Karang Panjang Ambon pada, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, Pusat Perhatian tertuju pada 3 Unit Mobil Dinas dan 4 Kendaraan Sepeda Motor Roda Dua (SMRD) yang dilaporkan masih digunakan oleh MI setelah Masa Jabatannya Berakhir sebagai Gubernur Maluku.
Ia menegaskan, Kendaraan tersebut masih dalam Kondisi Layak Pakai dan seharusnya telah dikembalikan kepada Pemprov Maluku untuk digunakan oleh Gubernur Terpilih untuk Pelayanan Publik di Maluku.
Keengganan MI untuk mengembalikan Aset Daerah ini dianggap sebagai Pelanggaran Aturan Administrasi dan lebih Jauh lagi, sebagai bentuk Kurangnya Keteladanan dari Seorang Mantan Pemimpin.
"Ini bukan hanya Soal dua Mobil Dinas, ini tentang Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan. Jika Seorang Mantan Gubernur saja tidak Patuh pada Aturan, bagaimana kita dapat mengharapkan Pejabat lain untuk Taat," ucapnya.
Ketidakpatuhan MI terhadap Aturan ini juga memicu Kekhawatiran akan Potensi Kerugian Keuangan Daerah yang lebih besar.
Olehnya itu, Penting dilakukan Audit Independen terhadap seluruh Aset Daerah untuk memastikan tidak ada Penyimpangan lain yang terjadi selama Masa Kepemimpinan MI.
Kurangnya Transparansi dalam Pengelolaan Aset Daerah telah menciptakan Celah bagi Potensi Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang.
"Kami Menduga ini Hanyalah Puncak Gunung Es, Audit menyeluruh sangat Penting untuk memastikan bahwa, Aset Negara digunakan sesuai Peruntukannya dan tidak ada Penyelewengan yang merugikan Rakyat Maluku," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menambahkan, Keheningan dari Pihak MI hingga saat ini semakin memperkuat Kecurigaan Publik dan meningkatkan Tekanan untuk meminta Pertanggungjawaban.
Kurangnya Respons dari Mantan Gubernur tersebut menimbulkan Pertanyaan mengenai Mekanisme Pengawasan Aset Negara di Maluku dan Efektifitas Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Administrasi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Maluku ini juga katakan bahwa, Kejadian ini juga mengungkap Kelemahan dalam Sistem Pengawasan yang memungkinkan terjadinya Penyimpangan tersebut.
"Kasus ini menjadi Sorotan Penting dalam Konteks Reformasi Birokrasi dan Upaya untuk meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pemerintahan Indonesia," ujarnya.
Ketegasan dalam menegakkan Aturan dan memberikan Sanksi yang Setimpal bagi Pelanggaran tersebut akan menjadi Langkah Penting dalam membangun Kepercayaan Publik dan mencegah terulangnya Kejadian serupa dimasa mendatang.
Publik menantikan Langkah Konkret dari Pemprov Maluku dan Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan Masalah ini dan memastikan agar Aset Negara dikembalikan sesuai Ketentuan yang berlaku.
"Kejelasan dan Keadilan dalam Kasus ini akan menjadi Tolak Ukur Komitmen Pemerintah dalam Menegakkan Prinsip Good Governance," pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa, semua Kendaraan yang belum dikembalikan ke Negara itu adalah yaitu:
1 Unit Mobil Dinas Merek Fortuner, DE 1347 LM.
1 Unit Mobil Dinas Merek Fortuner, DE 1285 LM.
1 Unit Mobil Inova, DE 1575 AM.
1 Unit SMRD Merek Honda CRF Rally 250 cc, DE 4435 LM.
1 Unit SMRD Merek Honda CRF Rally 250 cc, DE 4436 LM.
1 Unit SMRD Merek Honda CRF Rally 250 cc, DE 4437 LM.
1 Unit SMRD Merek Honda CRF Rally 250 cc, DE 4438 LM. (team)
0 Comments:
Posting Komentar