Ilustrasi
RADAR POS, AMBON - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terutama Minyak Tanah (Mitan) di Maluku biasanya selalu terjadi di saat Menjelang Hari-hari Besar Keagamaan, terutama Menjelang Bulan Puasa, Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Terkait Permasalahan ini Akhirnya Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Irawady, SH buka Suara terhadap Penyebab Kelangkaan BBM terutama Mitan tersebut.

Kepada Media diruang Komsi II, Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon pada, Kamis (09/01/2025). Irawady katakan, Kelangkaan Mitan itu bukan saja terjadi Menjelang Hari-hari Besar Keagamaan Nasional namun ada Penyebab lainnya juga.

"Yang menjadi Persoalan dan Penyebab adalah Peraturan Presiden (Pepres) nomor: 191 tahun 2014 dan ini yang menjadi Kendala," katanya.

Politisi Partai Nasdem Maluku itu mengatakan, Penggunaan Minyak Tanah ini bukan hanya sebatas untuk Kebutuhan Keluarga/Rumah Tangga, juga Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) dan Usaha Perikanan di Kapal, namun juga untuk Mesin Ketinting dan Speedboat.

Lanjut dikatakan, Usaha Perikanan ini juga sebatas untuk di Kapal dan digunakan hanya untuk Mesin Lampu dan Kompor untuk Masak. Bahan Bakar Penggerak Kapal tidak diperbolehkan untuk mempergunakan Mintan, tetapi ada juga yang memakai Mitan, sehingga menyebabkan Kuota pasti Menurun.

"Realita dilapangan terutama Masyarakat Nelayan, dimana semua Mesin Penggerak Nelayan menggunakan Mitan dan itu mencapai 80%. Belum lagi Hubungan antar Pulau dengan Speedboat yang menggunakan Mesin Tempel juga menggunakan Mitan," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan, para Nelayan di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dimana mereka juga mengalami Kelangkaan Mitan dan Akhirnya Mesin Tempel yang biasa digunakan Akhirnya harus Gantung dirumah.

Ada Alternatif untuk menggantikan Komponen Mesin dari Mitan ke Pertalite dan Harga Komponen ini sekitar Tiga Jutaan dan ini juga menjadi Beban tambahan bagi mereka (Nelayan) yang menggunakan.

"Permasalahan ini akan menjadi Catatan Komisi II untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) untuk bisa dipertimbangkan dan menjadi Perhatian penuh Terkait dengan Perpres nomor: 191 tahun 2014," pungkasnya. (team)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top