RADAR POS, MASOHI - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng), DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si Melarang Pengangkatan/Rekrut Pegawai Honorer tahun 2025 Dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah pada, Selasa (22/01/2025).
"Sesuai Arahan Pemerintah Pusat (Pempus), pada tahun 2025 dan seterusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh Mengangkat Tenaga Honorer atau Apapun Namanya," katanya.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Malteng nomor: 800/06 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Pegawai Honorer.
Keputusan itu diambil atas Dasar Pertimbangan Undang-undang nomor: 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) nomor: B/185/ M.SM/02.03/2022. Perihal Status Pegawai Pempus dan Daerah. Surat KEMENPAN-RB nomor: B/1527/ M.SM/01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023. Perihal Status dan Kependudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN. Serta SE Bupati Malteng nomor: 800/07/SE/2024.
"Kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan melaksanakan SE itu yakni, dilarang mengangkat Tenaga Honorer atau Sejenisnya Terhitung sejak ditetapkan Keputusan itu," ucapnya.
Jika tetap mengangkat Tenaga Honorer lanjut dia, akan dikenakan Sanksi sesuai Ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggungjawab Kepala Daerah Bersangkutan.
"Menyampaikan Ketentuan SE itu kepada Sub Unit dilingkungan Satuan Kerja atau Unit Pelaksana Teknis Masing-masing," ungkapnya.
Sahubawa, meminta untuk dapat Mengevaluasi Keberadaan Pegawai Non ASN atau Pegawai Honorer pada Perangkat Daerah termasuk Unit Kerja Masing-masing sesuai dengan Analisis Kebutuhan dan Analisis Beban Kerja pada Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya.
"Agar lebih Teliti dan Berhati-hati dalam Menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Surat Keterangan lainnya kepada Tenaga Non ASN sebagai Syarat untuk Mendaftar pada Seleksi Pengadaan PPP Tahap II," ujarnya.
Diharuskan dapat memasukkan Data Riil Tenaga Non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian (BKN) tahun 2022 dan Non ASN yang masih Aktif Bekerja secara terus menerus Minimal 2 (dua) tahun Terakhir.
"Pengiriman Data tersebut ditujukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malteng. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi yang sudah harus diterima paling Lambat tanggal 22 Januari 2025," pungkasnya. (RPF)
0 Comments:
Posting Komentar