RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dalam Hal ini Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya secara Resmi  menandatangani Perpanjangan Piagam Kesepakatan bersama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) tahun 2025 bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Adhryansah bertempat diruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon pada, Selasa (11/02/2025). 

Pj Walikota Ambon sampaikan, dirinya mengapresiasi atas Pendampingan dan Dukungan Hukum yang telah diberikan oleh Kejari Ambon selama ini. 

“Kerjasama ini akan terus berlanjut demi meningkatkan Pelayanan Publik dan dipastikan bahwa, Kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) berjalan sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku," katanya. 

Lanjut dikatakan, dirinya tidak lama lagi berakhir sebagai Pj Walikota Ambon, namun walaupun demikian ia dengan Walikota Ambon Terpilih Periode 2025 - 2030, Bodewin M. Wattimena tetap melakukan Hubungan Kerjasama dengan baik dan Hal seperti itu harus berlanjut.

"Karena Kesepakatan tersebut menjadi Langkah Strategis dalam menjaga Solidaritas serta memperkuat Kerjasama antar Pemkot Ambon dan Kejari Ambon," pungkasnya. (RP02) 

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top