RADAR POS, AMBON - Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon Ke-II Masa Sidang II tahun Sidang 2024 - 2025 dalam Rangka Penyampaian Hasil Pengumuman Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Elly Toisutta, Sos Walikota Terpilih Periode 2025 - 2030 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon. Bertempat diruang Paripurna pada, Sabtu (08/02/2025).

Pantauan Media ini, Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela. 

Ketua DPRD Kota saat membuka Rapat Paripurna katakan, Rapat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan DPRD Kota Ambon nomor: 1 tahun 2024 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD.

"Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 149 Ayat 1, Rapat Pengumuman ini dapat tetap dilaksanakan meskipun tidak memenuhi Forum sebagaimana Rapat Pengambilan Keputusan," katanya. 

Ketua menjelaskan, Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 2025 - 2030, ini sesuai dengan Ketentuan KPU Kota Ambon nomor: 5 tahun 2025. Surat tersebut mengesahkan Pasangan Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon. 

Pengumuman ini dituangkan dalam Berita Acara nomor: 131/24/DPRD/2025 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, M.Si Berita Acara tersebut kemudian ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, Pj Walikota Ambon, Dominggus N. Kaya, Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette.

Turut Hadir dalam Paripurna tersebut yaitu, Pelaksanaan Harian (Plh) Sekkot Ambon, Robert Sapulette, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ambon, para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta berbagai Unsur Pemerintahan lainnya. (RP02) 

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top