RADAR POS, AMBON - Tidak Terealisasinya Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Tenaga Kontrak tahun ini, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Plt. Sekertaris Kota (Sekkot), Roby Sapulette Meminta Maaf.
"Pemerintah Kota memohon Maaf karena tidak dapat menyediakan Anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Tenaga Kontrak. Sesuaidengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 11 tahun 2025 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13, Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," kata Sekkot, dalam Keterangannya diruang Kerja pada, Selasa (25/03/2025).
Lanjut dikatakan, Kondisi Keuangan Daerah menjadi salah satu Faktor Utama yang menyebabkan Kebijakan ini diambil.
Sekkot menjelaskan, saat ini, Pemerintah Kota Ambon Tengah Memprioritaskan berbagai Kebutuhan Anggaran, termasuk Pembayaran Sertifikasi Guru, Alokasi Dana Desa, Tunjangan Kinerja dan Gaji Kontrak dengan Total Anggaran Mencapai Rp107,1 Miliar.
"Untuk Anggaran Daerah memiliki Keterbatasan, sementara ada Kewajiban yang harus segera diselesaikan. Kami Berusaha mencari Solusi Terbaik, namun dalam Kondisi saat ini, Tunjangan Hari Raya Tenaga Kontrak belum bisa direalisasikan," ucapnya.
Sebagai Langkah Efisiensi, Pemerintah Kota Ambon telah Memangkas Belanja Perjalanan Dinas sebesar 50% serta Menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk membatasi Program dan Kegiatan yang Bersifat Seremonial, Kajian, Studi Banding, Pencetakan, serta Publikasi.
Sekkot menambahkan, Evaluasi terhadap Efisiensi Anggaran dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah akan dilakukan pada, Kamis (27/03/2025). Yang akan dipimpin Langsung oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si.
Lebih lanjut, Sapulette mengungkapkan bahwa, Kebijakan Pemerintah Pusat (Pusat) yang menunda Penerbitan SK - PPPK secara Nasional Turut Berdampak pada Keuangan Daerah.
Akibatnya, Pemkot Ambon masih harus Mengalokasikan Anggaran untuk Gaji Pegawai Kontrak selama sepuluh bulan Kedepan, sehingga mempengaruhi Kebijakan Terkait Tunjangan Hari Raya Tenaga Kontrak maupun Gaji Ke-13.
"Kami memahami Kekecewaan para Tenaga Kontrak. Namun kami berharap, Kondisi ini bisa dimengerti. Pemerintah Berkomitmen mencari Solusi Terbaik agar Kedepannya Kesejahteraan Tenaga Kontrak bisa lebih diperhatikan," ujarnya.
Sekkot juga berharap, adanya Dukungan dari Masyarakat dan Tenaga Kontrak dalam Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD, sehingga Kebijakan Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kota Ambon dapat Berjalan lebih Optimal.
"Kita Doakan agar Upaya Pemerintah dalam meningkatkan Perekonomian Daerah dapat Berhasil, sehingga Kedepannya Kebijakan seperti ini tidak perlu Terjadi lagi," pungkasnya. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar