Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si 
RADAR POS, AMBON - Jika Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada Masyarakat Kota Ambon, Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si akan memberikan Sanksi Tegas, diberhentikan dari ASN.

Soal Pungli saya sudah Ingatkan Berkali-kali Waktu jadi Penjabat (Pj) bahkan dalam Pidato Perdana di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saya dan Ibu Ely tidak Butuh Pegawai yang Tukang Pungli. Saya Rasa Saudara-saudara bisa Terjemahkan sendiri Terhadap mereka yang Pungli akan diberikan Mekanisme.

Hal ini dikatakan, Walikota Ambon dalam Program Walikota Jumpa Rakyat (Wajar), dibalai Kota Ambon pada, Jumat (14/03/2025). Bahkan juga ditemui sejumlah Awak Media setelah mendapat Laporan dari salah satu Masyarakat, Terkait Upaya Pungli yang dilakukan oleh salah satu Pegawai Badan Pendapatan Kota Ambon.

"Persoalan Pungli dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak bisa ditolelir, kita Butuh Penegasan guna memberikan Efek Jera. Bila Perlu yang Bersangkutan dilaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk diproses secara Hukum," tegas Walikota. 

Walikota Ambon minta supaya Masyarakat Berani untuk Melaporkan ke Pihak Berwajib. Karena Orang-orang seperti tersebut  harus masuk Penjara.

"Tadi saya bilang hari Senin besok yang Bersangkutan dengan Ibu yang Kena Pungli Bertemu menyampaikan Aspirasi. Tadi saya minta untuk dihadirkan disini tapi dia tidak masuk," katanya.

Dirinya mengakui, kini yang Bersangkutan telah diberi Sanksi dan dipindahkan dari Badan Pendapatan Daerah (BPD) ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon untuk diberi Pembinaan.

Untuk itu, kepada Kepala BKD dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Walikota minta hari Selasa ini dirinya sudah Ketemu dengan Pelapor dan sipelaku. Karena Praktek tersebut, bukan saja ditempat itu, ada juga ditempat lain dia lakukan Hal yang sama.

"Mereka yang selalu melakukan Praktek-praktek Pungli, Tentunya tidak akan dipercaya apalagi masuk dalam Tim yang dibentuk, guna Membangun Kota Ambon yang Sejahtera," pungkasnya. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top