RADAR POS, AMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon kembali menunjukkan Komitmennya dalam Mengawal Jalannya Pemerintahan dan Pembangunan Daerah melalui Penyelenggaraan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II tahun Sidang 2024 - 2025 yang digelar pada, Rabu (16/04/2025) diruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon.

Rapat yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon tersebut dihadiri oleh 33 dari Total 34 Anggota Dewan serta dihadiri oleh Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si dan Wakil Walikota, Elly Toisutta, S.Sos serta Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette, ST, MT beserta seluruh Jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Morits L. Tamaela, SE menegaskan bahwa Rapat telah memenuhi Kuorum sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD dan secara Resmi membuka Rapat dengan menyampaikan Rasa Syukur dan Permohonan Pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon dengan Agenda Penyerahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pengumuman Perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tahun 2025 secara Resmi kami buka dan Terbuka untuk Umum," katanya. 

Agenda Utama Rapat kali ini mencakup Penyerahan Tiga Ranperda oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang akan dibahas secara mendalam pada Masa Persidangan II tahun ini. Ketiga Ranperda tersebut diharapkan menjadi Pijakan Penting dalam mendorong Percepatan Pembangunan serta Peningkatan Pelayanan Publik di Kota Ambon.

Selain itu, Rapat juga menjadi Wadah untuk mengumumkan Keputusan DPRD Terkait Perubahan Komposis AKD tahun 2025, sebagai Langkah Penyegaran dan Optimalisasi Fungsi Legislatif kedepan.

Dalam Rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs turut membacakan Daftar Surat masuk yang diterima oleh DPRD selama Periode 25 Februari hingga 16 April 2025. Total 28 Surat diterima dan diklasifikasikan berdasarkan Bidang, mulai dari Hukum, Ekonomi, Pembangunan, hingga Undangan Kegiatan Resmi.

Beberapa Surat Penting yang menjadi Sorotan antara lain, Sengketa Sertifikat Tanah Keluarga Souisa, Laporan Pengelola WC Umum Pasar Arumbai serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon tahun 2024. Tidak ketinggalan, Permohonan Pembinaan Warga Uritetu serta Penertiban Kios Liar dikawasan Pantai Mardika juga menjadi Perhatian bersama.

Rapat Paripurna IV ini menjadi Bukti Konkret bahwa Sinergi antara DPRD dan Pemkot Ambon terus Berjalan seiring dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik, Aspiratif, dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top