RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sesuai Jadwal Penertiban Pasar Batu Merah dan Mardika pada, Senin (28/04/2025). Telah melakukan Penertiban Pasar, yang dipimpin langsung Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si.
Lanjut dikatakan, Penertiban tersebut sudah disampaikan dan disosialisasikan baik oleh Tim, dengan tujuan Pedagang harus memahami dan mengerti apa yang harus dilakukan.
Wattimena, mengingatkan para Pedagang untuk tidak kembali Berjualan di Badan-badan Jalan, karena akan ada Tindakan Tegas yang diberikan berupa Penyitaan Barang Dagangan dan Pencabutan Izin.
"Semua Pedagang kaki lima masuk kedalam Gedung baru, tepatnya dilantai Tiga dan Empat yang masih Kosong, mulai malam ini, Pedagang tidak boleh kembali Berjualan dibadan-badan Jalan," katanya.
Ia menjamin bahwa, Pedagang yang masuk kedalam Gedung tidak akan dikenakan Biaya Sewa melainkan ganya membayar Retribusi Harian Rp. 13.000 setiap Harinya untuk Operasional Gedung.
Menurutnya, Penertiban yang dilakukan oleh Pemkot membuat Pasar Mardika Beroperasi dengan Tertib dan Kota Ambon menjadi lebih Nyaman.
"Dirinya juga tak lupa megucapkan Terima kasih kepada Tim Gabungan Pemkot Ambon, TNI-Polri, Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Provinsi Maluku atas Kerja Keras yang dilakukan selama ini," pungkasnya. (RP02)
0 Comments:
Posting Komentar