RADAR POS, AMBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menunjukkan Komitmennya dalam Penataan Kawasan Publik dengan menetapkan tanggal 28 April 2025 sebagai Awal Pelaksanaan Penertiban dikawasan Pasar Mardika, Terminal A1 dan A2 serta sejumlah titik dikawasan Batu Merah (Batmer).

Langkah Strategis ini diambil untuk mengembalikan Fungsi Fasilitas Umum, mengurai Kepadatan serta Menata ulang Aktivitas Perdagangan agar lebih Tertib, Aman dan Nyaman bagi Masyarakat.

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si menegaskan, bahwa Keberhasilan Penertiban sangat bergantung pada Koordinasi Lintas Sektor, termasuk Dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, TNI-Polri dan Kejaksaan.

"Kalau ada yang bilang Koordinasi terlalu banyak, saya Tegaskan itu tidak bisa dihindari. Penertiban ini harus dikoordinasikan dengan Pemprov karena menyangkut Kewenangan mereka. Kami juga melibatkan TNI-Polri dan Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali Cyber Pungli dalam mencegah Praktik Pungutan liar (Pungli)," kata Walikota didepan Ballroom Maluku City Mall (MCM) pada, Rabu (16/04/2025).

Sosialisasi kepada Pedagang mulai dilakukan pada hari Kamis 17-04-2025 oleh Tim Pemkot Ambon yang didampingi oleh Kalangan Akademisi. Mereka akan menjelaskan secara Langsung kepada Masyarakat mengenai Larangan Aktivitas Jual Beli dilokasi yang tidak sesuai Aturan.

Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette, ST, MT menyampaikan, bahwa Tahapan Penertiban sudah melalui Proses Konsolidasi Internal dan kini memasuki Tahap Penyampaian Informasi dilapangan. Surat Edaran (SE) Resmi juga akan disebarkan guna memperkuat Imbauan.

"Penertiban akan dilaksanakan pada 28 April mendatang. Kami mengajak seluruh Pihak untuk Ikut serta dalam mewujudkan Ketertiban demi Kebaikan bersama," ucap Sekkot Ambon.

Pemkot juga Mengimbau para Pedagang yang telah memiliki Hak guna Kios di Pasar Mardika yang baru dan Pasar Arumbai untuk segera menempatinya. Saat ini, masih tersedia sekitar 900 Unit yang belum dimanfaatkan.

Sapulette menambahkan, bahwa Pedagang di Terminal A1, A2 serta dilorong-lorong sempit seperti "Lorong Kelinci" dan "Lorong Tikus" diminta segera Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk Proses Pemindahan dan Pencabutan Izin UMDI.

Dengan Pelaksanaan Penertiban ini, diharapkan Wajah Pasar Mardika akan semakin Rapi dan Nyaman sebagai Pusat Aktivitas Ekonomi Rakyat. Pemkot Ambon Berkomitmen menjadikan Pasar sebagai Ruang Publik yang Aman, Bersih dan Tertib sesuai dengan Harapan seluruh Warga Kota. (RP02)

0 Comments:

Posting Komentar

 
Radar Pos © 2015. All Rights Reserved.
Top